AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku ja­ngan masuk angin dalam meng­usut dugaan korupsi proyek air bersih Haruku yang menguras Rp12,4 miliar dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020.

Kendatipun dalam mengungkap proyek air bersih milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini, kejati telah memeriksa sejumlah pejabat di dinas tersebut, tetapi itu bukan berarti kasus tersebut harus terhenti ditengah jalan, atau tiba-tiba hilang, karena diduga ada unsur atur damai

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku  telah menjadi rahasia umum yang terekspos, maka menjadi kewajiban Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjuti hingga tuntas.

Dikatakan, tidak ada dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyudahi kasus dengan jalan mengulur-ulur proses yang pada akhirnya perlahan-lahan hilang dari pandangan publik.

“Kalaupun ada upaya seperti itu maka patut disesalkan, jangan sampai Kejaksaan Tinggi ada masuk angin,” ujar Samloy saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon se­lulernya, Rabu (8/3).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemilik Akun Tiktok @arjun46

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan mau diintervensi oleh siapapun termasuk oleh pejabat daerah dan pejabat Dinas PUPR Maluku yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan daerah mi­liaran rupiah tersebut.

Jika Kejaksaan Tinggi Maluku tidak serius dalam mengusut kasus ini, maka semua elemen masyarakat harus menempuh langkah dengan melaporkan dugaan kasus korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini merupakan langkah baik, mengingatkan jika kasus ini dita­ngani Kejaksaan Tinggi Maluku diduga akan terjadi perselingkuhan birokrasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi.

“Kejaksaan tinggi jangan mau diintervensi oleh pihak manapun termasuk dari pimpinan daerah, kalau mau diintervensi maka lebih baik diganti dengan satpol PP saja agar masyarakat tidak terlalu ber­harap,” tegasnya.

Samloy menegaskan, sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani untuk melawan setiap intevensi apapun, sebab negara telah membayar Kejaksaan untuk menjadi penegak hukum maka harus profesional dan konsisten dalam menuntaskan se­mua kasus korupsi.

Mencoreng

Teprisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan sangat disayangkan jika memang benar isu adanya intervensi dari pihak pemerintah dengan iming-iming renovasi Kantor Kejaksaan Tinggi.

Menurutnya, jika benar maka secara tidak langsung perbuatan ini telah mencoreng nama lembaga termasuk melukai hati masyarakat Maluku yang selama ini tidak mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah.

“Kalau memang ini benar maka kita sangat sayangkan, Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan trans­paran untuk menuntaskan kasus ini bukan sebaliknya berusaha menu­tupinya,” kesal Batmomolin.

Kejaksaan Tinggi kata Batmo­molin, harus tetap mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan. Artinya tidak boleh diintervensi oleh siapapun karena rakyat terus mela­kukan pengawasan terhadap lem­baga ini.

“Ini kan kasus korupsi kalau memang sudah ada bukti maka harus diteruskan dan ditetapkan tersangka agar publik percaya kepada kejak­saan,” pintanya.

Ada Isu Damai

Upaya pengumpulan data yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Malu­ku, mendadak diterpa isu tidak sedap.

Beredar rumors kalau olah gerak yang dikerjakan oleh intelijen Kejati Maluku, nanti juga akan berhenti dengan sendirinya.

Sejumlah kasus lalu dihubungkan dengan kerja tim Adhyaksa yang sudah seminggu berjalan.

Diantaranya, proyek pengerjaan Kantor Kejati Maluku yang hingga kini belum rampung.

Konon proyek tersebut, dibiayai oleh APBD Maluku tahun 2021 dan 2022 lalu. Sayangnya kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Maluku, hingga kini belum mampu penyelesaikan pekerjaan­nya.

“Apa upaya untuk damai. Bar­ternya antara lain dengan Kantor Kejati,” kata sumber terpercaya Si­walima, Selasa (7/3) siang.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis itu mengatakan, pihak Dinas PU Maluku sudah melakukan berba­gai upaya untuk mendinginkan pro­yek mangkrak senilai Rp12,4 miliar, di Kecamatan Pulau Haruku ter­sebut. “Mereka optimis kasusnya berhenti,” tambah sumber tadi.

Kendati demikian, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membantah rumors tersebut.

Menurut dia, pihak Kejati tetap akan melanjutkan setiap laporan masyarakat, termasuk di dalamnya soal air bersih mangkark di Pulau Haruku.

“Setiap laporan masyarakat tetap diproses, dipelajari jaksa, didalami lagi, tetapi tetap diproses setiap la­poran masyarakat,” ungkap Wah­yudi saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa sore (7/2) terkait kasus proyek air bersih SMI Haruku yang sementara diusut kejaksaan.

Dia juga membantah ada upaya penghentian kasus yang terkait dengan rehab Kantor Kejaksaan Tinggi yang merupakan hibah Pe­merintah Provinsi Maluku. “itu tidak benar, itu tidak benar,” ujarnya.

Kareba kembali menegaskan, setiap kasus yang dilaporkan mas­yarakat pihaknya memproses itu dengan cara mempelajari laporan tersebut dan mendalaminya.

Rehab Kantor Kejati

Sebagaimana tertera dalam LPSE. Malukuprov.go.id diketahui nama Proyek Rehabilitasi Kantor Kejati dengan sumber dana APBDP tahun 2021 sebesar Rp5 miliar

Hanya Satu Peserta

Sebagaimana diberitakan, proyek air bersih itu dikerjakan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Na­sional dari PT Sarana Multi Infra­struktur tahun 2020.

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse. maluku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mumra­jaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Proyek ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai ba­nyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Terbengkalai

Masih kata sumber tadi, hingga kini proyek air bersih di Haruku ter­bengkalai dan tak kinjung dinikmati masyarakat.

Pipa-pipa dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi proyek dan belum terpasang, bukan itu saja, sudah se­kitar 6 bulan ini air bersih belum berjalan.

“Sampai saat ini proyek air bersih itu terbengkalai atau mangkar, pipa-pipa masih kasih tinggal begitu dan air bersih sudah 6 bulan ini belum jalan,” kata sumber itu lagi.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­ruskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan dikerjakan.(S-20)