NAMLEA, Siwalimanews – La Maga alias Ariyanto Sampulawa (42), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,  kini telah dipindahkan dari RSU Lala ke rutan Mapolres Pulau Buru.

Paur Humas Polres Buru, Aipda  MYS Djamaluddin kepada wartawan, Senin (26/10) menjelaskan setelah menjalani perawatan selama beberapa hari,  pihak RSU memastikan kalau kondisi La Maga sudah membaik. Karena itu,  sejak Minggu (25/10), La Maga resmi mendekam di Rutan Mapolres Buru.

Penjelasan Paur Humas Polres Pulau Buru itu sekaligus menepis khabar hoax di masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka pelaku pencabulan terhadap murid kelas II SDN Lala itu telah meregang nyawa saat dirawat di RSU Lala.

“Isu itu tidak benar.  Tersangka sudah sehat dan telah dipindahkan ke tahanan, “ jelas Paur Humas.

Menurutnya, tersangka sendiri dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 THN 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagai mana telah diubah dalam UU RI No 35 THN 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cabuli Bocah 7 Tahun, La Maga Dihakimi Massa

“Sampai siang tadi sudah tiga orang yang dimintai keterangan. Pihak PPA terus dalami kasus ini dan akan menyeret tersangka hingga persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, La Maga alias Ariyanto Sampulawa, warga Desa Lala,  Kecamatan Namlea,  Kabupaten Buru, tega mencabuli bocah tujuh tahun. Akibatnya,  ia dihakimi massa sehingga dilarikan ke RSU Lala. (S-31)