Jaksa Jangan Main-main di Korupsi Tugu Trikora dan Air Bersih
AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan proyek air bersih di Dusun Kezia, Kudamati milik Pemkot Ambon harus dituntaskan.
Kejati Maluku diingatkan tak main-main dalam kedua kasus itu. Sudah beberapa bulan diusut, namun jalan tempat.
“Pihak kejaksaan harus serius, dan jangan main-main mengusut kasus ini. Apalagi dana proyeknya sudah terpakai, tapi tidak ada hasilnya,” tandas Praktisi Hukum, Nelson Sianressy, kepada Siwalima, Sabtu (12/9).
Menurutnya, kejaksaan harus lebih agresif, sehingga kedua kasus tersebut secepatnya dituntaskan.
“Jangan sampai kejaksaan tebang pilih. Juga, sudah sampai mana pekerjaan-pekerjaan dalam proyek itu harus diperiksa,” katanya.
Baca Juga: Pemilik Dua Linting Ganja Dihukum 4 Tahun BuiAkademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Keduan kasus itu harus usut sampai tuntas.
“Saya hanya mengingatkan supaya aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa tak boleh meloloskan siapapun dalam kasus ini,” kata Pellu.
Pellu mengatakan., proyek yang berada di tengah kota saja pekerjaannya bermasalah. Lalu bagaimana dengan proyek-proyek pemerintah lainnya di luar pengamatan masyarakat. “Jaksa harus serius, karena masyarakat Kota Ambon sudah tahu ada masalah dengan proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
Revitalisasi Tugu Trikora adalah proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000. Lelang dimenangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain.
Tak hanya cacat dalam prosedur tender, tetapi kualitas pekerjaan juga bermasalah.
Sementara proyek air bersih di Dusun Kezia Kudamati yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Siong menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Anggaran dicairkan 100 persen, tetapi masyarakat tak menikmati air bersih. “Kedua kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Kamis (10/9).
Ungkap Fakta
Seperti diberitakan, dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender. “Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.
Proyek Gagal
Proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah proyek gagal. Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.
Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon Apries Gaspersz mengaku, anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018 sudah dicairkan 100 persen.
“Sudah tanda tangan, itu berarti menandakan sudah lunas, dan sudah bukan urusan kami lagi,” kata Gaspersz, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Senin (20/7). (Cr-1)
Tinggalkan Balasan