AMBON, Siwalimanews – Djidon Batmamolin selaku Kuasa Hukum Yohand Wattimury, terdakwa kasus kekerasan di Mangga dua RT 001 RW 002, meminta Kapolda Maluku bersama  Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

Pasalnya, kliennya tersebut mengalami cacat mental sejak lahir dipaksakan kedalam persidangan.

“Kita punya klien ini bisa dibilang cacat mental alias gila sejak lahir berdasarkan ketera­ngan dari pihak RT setempat. Tapi Anehnya perkara terdakwa dilanjutkan ke persidangan dengan kondisi kejiwaannya berdasarkan surat keterangan dari RT setempat. Kemudian penyidik menolak surat pemberitahuan yang dilayangkan RT bahwa yang bersangkutan memang cacat mental alias gila,” ungkap Batmamolin. kepada Siwalima, di Ruang Posbakum PN Ambon, usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (19/6).

Dijelaskan, menurut Pasal 44 ayat (1) KUHP, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana.

Selain alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya. Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga: Penyuap Mantan Bupati Bursel Masuk Pengadilan, Besok Sidang Tiong

“Seperti yang sudah saya jelaskan bahwa pasal 44 ayat 1 jelas disana disebutkan jika cacat kejiwaan tidak bisa dipidanakan. Maka demikian saya berharap Kapolda Maluku dalam hal ini Kapolresta Ambon, mengevaluasi kembali penyidiknya sebab memaksakan orang yang tidak lagi waras untuk dihukum,” tandasnya.

Mestinya, lanjut Batmamolin, saat pemeriksaan baik itu peyelidikan maupun penyidikan penyidik yang punya SDM mumpuni ini sudah bisa tahu bahwa orang ini gila dan berdasarkan uu perkara ini tak boleh dilanjutkan lagi. Namun mereka memaksakan untuk melanjutkan bahkan surat keterangan dari RT setempat yang dilayangkan kepada penyidik ditolak. Ada apa, kenapa bisa demikian ?,

“Selaku kuasa hukum, kami akan mengajukan permohonan kepada hakim agar kliennya bisa memperoleh izin untuk memeriksa kondisi kejiwaannya ke RSKD Ambonm” tegasnya.

Batmamolin menambahkan, pihaknya tidak mentolerir kejahatan dan kekerasan tapi fakta persidangan terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan baik hakim maupun jaksa. Kami sendiri tak bertanya sebab telah lebih dulu kami mengetahui kondisi yang bersangkutan. Untuk itu pihaknya sementara menyiapkan surat untuk majelis hakim untuk memeriksa kejiwaan terdakwa. (S-26)