AMBON, Siwalimanews – Selama 20 hari, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menahan mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Syahroel Pawa.

SP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan tahun 2017 ditahan di Rutan Polda Maluku.

Selain SP, penyidik Ditreskrimsus juga menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel berini­sial JL.

Demikian diungkapkan, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada Siwalima melalui pesan whatsap­p­nya, Rabu (6/9).

Huwae memastikan tidak ada penambahan tersangka dalam kasus ini, karena SP dan JL dinilai memiliki peranan

Baca Juga: 30 Hari Lagi untuk RL

“Tidak ada penambahan tersang­ka,” ujar Huwae.

Diungkapkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan dalam penahanan para tersangka didampingi kuaa hukum.

“20 hari to, sesuai KUHAP atur­annya yang bersangkutan ditahan, nanti baru diperpanjang 40 hari lagi. Maksimal penahanan penyidik 120 hari,” ujar Huwae.

Diperiksa

Dua mantan pejabat di Kabupaten Buru Selatan, dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan tahun 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku langsung menahan mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Syahroel Pawa.

Sebelum ditahan, SP menjalani pemeriksaan dan dihujani puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

Kepastian penahanan SP ini diung­kapkan, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Ha­rold Huwae kepada wartawan Senin (5/9).

Selain menahan SP, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel ber­inisial JL.

“SP dan JL telah ditetapkan seba­gai tersangka dalam kasus penya­lagunaan anggaran renovasi rumah jabatan Sekda Bursel yang justru digunakan untuk merenov rumah pribadi miliknya. Keduanya saat ini sementara jalani pemeriksaan,” ujar Huwae.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memas­tikan usai pemeriksaan, penyidik akan langsung menahan SP dan JL.

“Setelah diperiksa langsung di tahan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Polda Maluku menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melak­sanakan gelar perkara pada Senin (29/8) kemarin.

Dari hasil gelar perkara, penyidik ditreskrimsus mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini sehingga lang­sung dilakukan penetapan ter­sangka.

Selain mantan Sekda Bursel, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni JL, selaku PPK pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel.

Sebelumnya, Huwae yang dikon­firmasi wartawan, Kamis (1/9) lalu di Ambon membenarkan telah mene­tapkan mantan sekda dan PPK se­bagai tersangka.

Kata Huwae, selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku telah meng­agendakan dalam waktu dekat akan memeriksa kedua tersangka.

“Ada dua tersangka dalam ini, secepatnya akan kita panggil,” ungkap Huwae.

Kasus pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel ini diketahui negara dirugikan sebesar Rp.814.­606.063 berdasarkan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor BPK.

Kasus ini mencuat atas laporan yang didatangkan pada tahun 2019 lalu, dimana anggaran yang bersum­ber dari APBD, seharusnya diguna­kan untuk rehab rumah dinas, na­mun Sekda justru gunakan untuk merehab rumah pribadinya yang kala itu menjabat Sekda Bursel.

Pekerjaan rumah SP terbagi dalam lima item yakni, pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung.

Marathon Periksa Saksi

Untuk mengungkapkan siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pemba­ngu­nan rumah dinas Sekda Bursel, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus melakukan pengu­sutan.

Sejumlah pihak sudah diperiksa baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. para saksi itu diperiksa secara marathon oleh penyidik.

Keseriusan penyidik mengusut kasus yang diduga proyek fiktif tahun anggaran 2017 senilai Rp 935 juta itu dibuktikan dengan pemerik­saan sejumlah saksi.

Meski begitu, kasus yang baru dibidik pertengahan Januari 2021 itu sudah sampai ke tahap penyidikan.

Proyek ini dibidaik Ditreskrimsus lantaran lima item pekerjaan itu tidak dikerjakan di rumah dinas yang disewakan sebagai rumah dinas sekda di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole atau diatas tanah milik Pemerintah Daerah, tetapi di rumah pribadi Sekda Bursel saat itu, yakni Sahroel AE Pawa, berlokasi di Desa Lektama, Kecamatan Namrole

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa mantan Sekda Bursel, Syahroel AE Pawa.

Wakil Bupati Bursel terpilih, Gerson Eliaser Selsily dan Ketua DPRD Bursel saat ini, Muhajir Bahta tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Wakil bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp maupun pesan singkat, Selasa (9/3) lalu terkait kapan pihaknya akan me­menuhi panggilan penyidik sebagai saksi tidak merespon.

Begitu pun dengan Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahwa, Wakil Ketua DPRD, La Hamidi dan anggota, Ismail Loilatu yang dikonfirmasi via WA hanya membaca pesan yang dikorim tapi tidak menjawab.

Sementara itu, sumber yang diperoleh Siwalima menyebutkan, saat pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Bursel dilakukan oleh semua anggota DPRD, yang terdiri dari Muhajir Bahta, Adjadad Makasar, Sami Latbual, Jamatia Booy, Ahmad Umasangadji, Anse­lany Orpa Seleky, Ismail Loilatu, Rdiwan Nurdin, Maruf Solissa, Ruben Tasane, Faizal Amir Souwakil, Mahmud Mukkadar, Arwa Waris, Alfred E Lesbataa dan Sedek Titawael, termasuk juga sekda Hadi Longa.

“Banyak yang sudah diperiksa oleh penyidik di Namrole, Ambon dan Namlea, sepertinya sampai saat ini hanya wakil bupati terpilih dan ketua yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Sedangkan, untuk Sekwan Hadi Longa, Bendahara Sekretariay Pemda Bursel, Kirman Solissa dan PPK Paker Proyek yakni Jalil Hau­lussy dan kontraktor terkait proyek ini sudah diperiksa apa belum sum­ber ini belum bisa memastikannya.

Sementara itu, sumber yang diperoleh Siwalima menyebutkan, saat pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Bursel dilakukan oleh semua anggota DPRD, yang terdiri dari Muhajir Bahta, Adjadad Makasar, Sami Latbual, Jamatia Booy, Ahmad Umasangadji, Anse­lany Orpa Seleky, Ismail Loilatu, Rdiwan Nurdin, Maruf Solissa, Ruben Tasane, Faizal Amir Souwakil, Mahmud Mukkadar, Arwa Waris, Alfred E Lesbataa dan Sedek Tita­wael, termasuk juga sekda Hadi Longa.

Sedangkan, untuk Sekwa Hadi Longa, Bendahara Sekretariay Pemda Bursel, Kirman Solissa dan PPK Paker Proyek yakni Jalil Hau­lussy dan kontraktor terkait proyek ini sudah diperiksa apa belum sumber ini belum bisa memastikan­nya.

“Untuk sekda, bendahara sekre­tariat Pemda Bursel,PPK dan kon­traktor yang terkait dengan proyek tersebut, saya belum bisa pastikan apakah sudah diperiksa ataukah belum. tapi sepertinya untuk sekda sudah diperiksa juga karena sekda adalah sekretaris banggar,” kata sumber itu. (S-05)