AMBON, Siwalimanews – Angganoto Ura selaku Pejabat Pelak­sana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku, lalai mengawasi secara ketat proyek terminal transit Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon tahun 2008-2009. Akhirnya, proyek tersebut bermasalah.

Menurutnya, terjadi kelemahan di sisi manajerial, yaitu kurangnya pengawasan dari dirinya terhadap setiap laporan anak buah.

“Saya akui, saya lalai. Saya tidak periksa satu per satu hasil kerja anggota secara mendetail. Sehingga, langsung tanda tangan,” kata Ura saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri, Ambon, Senin (2/3).

Ura tidak mendetail melakukan pengawasan, karena terlalu per­caya kepada pekerjaan setiap unit kerja. Sebab, semua pekerjaan dila­kukan secara berjenjang lengkap dengan pengawasan secara berjen­jang juga.

“Yang dilaporkan kepada saya tidak ada masalah dalam pekerjaan proyek terminal transit,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas CV SBM Diduga Modus Pembalakan Kayu

Ura juga mengakui, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan  gambar. “Misalnya besi yang dibawa kontraktor tidak sama dengan di gambar,” ujarnya.

Selain Ura, jaksa juga meng­hadirkan terdakwa Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latucon­sina, dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun.

Proyek terminal transit Passo dikerjakan pada masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latucon­sina.

Pembangunan proyek mengha­bis­kan dana APBN  maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.

Sidang berlangsung setelah menunda sidang tiga kali dengan alasan berbeda-beda. Pertama, karena jaksa berhalangan hadir. Kemudian dari rutan yang tidak mendatangkan terdakwa, dan pengacara yang tidak hadir.

Majelis hakim yang diketuai Ahmat Hukayat meminta agar jaksa mentaati sidang. Pasalnya, sidang kasus ini sudah berlarut-larut.

Olehnya itu, majelis hakim telah menetapkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada 23 Maret, dan putusan 17 April. (Mg-2)