AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfons Siamiloy dihadirkan Jakas Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD, Arjely Pongbany dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/9).

Siamiloy dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana penyertaan modal daerah, dengan terdakwa eks Dirut PDAM Kabupaten MBD, Jansen Leunupun. Dalam keterangannya Siamiloy mengungkapkan, berdasakan mekanisme seharusnya PDAM menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Pemkab MBD.

Namun hingga masa jabatannya berakhir, terdakwa selaku Dirut PDAM, tak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pasca dana penyertaan modal dikucurkan pemkab sebesar Rp 5 miliar.

“Harusnya ada laporan pertanggung jawaban secara tertulis ke pemkab, namun yang terjadi malah laporan yang disampaikan dirut kala itu hanya secara lisan,” jelas Sekda.

Dalam laporannya secara lisan kata Sekda, sebagaian dana penyertaan modal dipakai untuk ke Ambon-Jakarta dan membayar gaji karyawan.

Baca Juga: Lesbi Dituntut 7 Tahun Penjara

“Terdakwa hanya sampaikan seperti itu, kalau sebagian dana penyertaan modal dipakai untuk ke Ambon-Jakarta guna mengurus dana bantuan dari Kementrian PUPR sebesar Rp 18 miliar untuk pembangunan instalasi air bersih di MBD,” ujarnya.

Untuk diketahui, dana Rp 5 miliar awalnya dikucurkan Pemkab MBD tahun 2013 sebagai penyertaan modal daerah untuk PDAM Kabupaten MBD.  Dana itu mulai dikelola tahun 2014.

Dalam perjalanan hingga tahun 2016, pengelolaan amburadul. Bahkan PDAM Kabupaten MBD tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah. Alhasil, masyarakat tidak menikmati air bersih.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Bednar Panjaitan selaku hakim anggota kemudian menunda sidang hingga, Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)