NAMLEA, Siwalimanews – Polres Pulau Buru berhasil menangkap GN, tersangka pembacokan  terhadap penambang  Gunung Nona, Susun Latbual (23), warga Dusun Humrey, Desa Waeflan, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi Siwalima Selasa (26/5), membenarkan tersangka GN sudah ditangkap. “Pelaku sudah kita tangkap, sekarang  di polres dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Zulkifli.

Ia menyebutkan insiden pembacokan itu di salah satu sungai yang oleh warga setempat disebut Waimkeda dan bukan di tambang Gunung Nona. “Kalau tambang ilegalnya masih sangat jauh dari tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, satu penam­bang emas di Gunung Nona, atas nama Susun Latbual (23), harus dilarikan ke RSU Namlea akibat luka bacok di punggung belakang sepanjang 25 cm.

Latbual dibacok dengan parang oleh orang tak dikenal (OTK), di lokasi tambang ilegal Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba pada pukul 18.00 WIT, Sabtu (23/5).

Baca Juga: Satu Warga Dibacok di Tambang Gunung Nona

Saat pembacokan itu terjadi korban mengaku melihat  OTK dalam keadaan mabuk. Korban hanya mengenali wajah, asal desa dan marganya saja, namun korban tidak mengetahui nama OTK tersebut.

Kapolsek Waeapo, Ipda Erwin Palionro yang dikonfirmasi Sabtu (23/5) malam membenarkan insi­-den tersebut dan saat ini pihak­-nya sementara mengusut dan mengejar pelakunya. “Pelaku masih dalam lidik,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, situasi saat ini di tempat kejadian perkara di Desa Wapsalit kondusif. Pihaknya juga, sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat di desa tersebut untuk dapat memberikan pengertian kepada pihak keluarga korban bahwa kasus ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, kejadian ini berawal dimana korban saat itu baru kembali dari lokasi tambang Gunung Nona dan hendak pulang ke Desa Wapsalit.

Saat berjalan menyusuri pesisir sungai, tiba-tiba ia dicegat  OTK lalu dirangkul. Saat dirangkul, ia mencium aroma miras dari tubuh OTK.

Sambil merangkul dirinya, OTK lalu bertanya, ‘kamu orang dari mana?’. Korban menijawab bahwa ia dari Humrei dan marganya Latbual.

Kemudian rangkulan dilepas dan dengan kasar OTK ini mend­-orong korban hingga terjatuh dalam air sungai berlumpur.

Saat korban berdiri dan membasuh mukanya yang berlumpur, tiba-tiba parang di tangan OTK itu melayang mengenai bahu bagian kiri hingga punggung belakang korban.

Korban tidak memberi perlawanan. Dalam kondisi terluka, korban memilih langkah seribu. Ditengah jalan korban bertemu dua penambang Novel Latbual dan Rudin Nurlatu. Dua rekannya itu lalu membawanya sampai di Desa Wapsalit.

Tiba di  Wapsalit,  Novel dan Rudin menyerahkan korban kepada Carles Latuwel. Kemudian sepupunya Carles membawa korban menuju Puskesmas Waeapo.

Dari kejadian tersebut korban mengalami luka akibat tebasan parang di bagian bahu hingga punggung belakang dengan panjang 25 cm, lebar 2 cm, dan dalam 3 c, hingga mengenai tulang bahu bagian kiri.

Setelah mendapat perawatan di puskesmas dan luka yang dideri­-tanya cukup parah, menyebabkan pihak puskesmas merujuk korban ke RSU Lala di Namlea. Korban dievakuasi dengan ambulance pada pukul 21.20 WIT.

Masih adanya kegiatan oleh para PETI di lokasi tambang emas ilegal ini dikarenakan lokasi tambang emas tersebut jauh. Akses jalan menuju lokasi sulit dijangkau dengan kendaraan.

Selain itu tidak ada pos pengamanan yang ditempatkan di wilayah tambang tersebut, sehingga bagi para penambang yang masih memaksakan untuk melaksanakan kegiatannya mereka leluasa bebas keluar masuk ke areal tambang.

Informasi yang didapat dari lapangan menyebutkan, Lokasi tambang Ilegal Gunung Nona yang jauh serta medan yang cukup berat membuat tingkat kejahatan juga tinggi.

Sering terjadi kejahatan menggunakan alat tajam dengan motif perampokan maupun motif dendam dan lainnya, sehingga banyak dari penambang yang meninggal dunia akibat dibacok serta korban luka-luka yg sudah dan sering terjadi.

Faktor lainnya, karena rata – rata warga di sana   masih membawa alat tajam berupa parang dan tombak sebagai senjata sekaligus alat berburu tradisional. (S-31)