AMBON, Siwalimanews – Residivis Narkotika, Reno Pattiasina pemilik 22 paket ganja divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Orpa Marthina sebagai Hakim ketua didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai anggota, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1).

Dalam amar putusannya majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjual Narkotika Golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Pattiasina dengan pidana penjara selama 8 Tahun,” ungkap Hakim

Selain pidana penjara 8 tahun Hakim juga menghukum terdak­-wa membayar denda sebesar Rp.1 miliar  6 bulan penjara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sarimanella 6 Tahun Penjara

Menyatakan barang bukti berupa 22 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi daun, batang dan   biji kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 pak kecil kertas rokok trade mark warna merah-putih berisi 33 lembar kertas rokok putih polos, 1 buah plastic hitam bekas paket kiriman dililit lakban kuning dan tertera resi pengiriman J&T Ekspres JD0256245670, pengiriman Mei Leatemia Jakarta dan penerima Susan Leatemia Ambon, 1 tas kresek plastic warna biru putih dan 1 buah tas kain warna hitam bertuliskan Planet Surf dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 1  buah handphone Samsung A10 warna biru hitam no hp 082238334511 milik terdakwa dirampas untuk negara.

Vonis tersebut diketahui sama dengan yang dituntut JPU.

Usai mendengar vonis Hakim, terdakwa dan juga JPU menyatakan pikir pikir. (S-26)