AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus tiga terdakwa yang mengibarkan bendera RMS di Polda Maluku, divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Negeri Ambon, Jumat (23/10).

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Hukayat, sementara  ketiga terdakwa terhubung melalui video conference didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam persidengan itu majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Simon Viktor Taihittu (52) dan Johanis Pattiasina (52) masing-masing dua tahun penjara, sedangkan Abner Litamahuputty (42) tiga tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa ialah terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Baca Juga: Tiga Pimpinan RMS Dituntut Hukuman Bervariasi

Sebelumnya, tiga pimpinan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (1/10).

JPU Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Simon Viktor Taihittu (52) dan Johanis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner Litamahuputty (42) dituntut empat tahun penjara.

Simon yang beralamat di  Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia menjabat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong Rumah Tingkat menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air. Sedangkan Johanis Pattia­sina yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa menerobos masuk ke Polda Maluku.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu.

Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai men­dengar dakwaan, hakim menunda sidang hingga Rabu (7/10) dengan agenda pembelaan. (Cr-1)