AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru menun­tut tiga terdakwa kasus korupsi pe­ngadaan barang/jasa berupa belan­ja bahan pokok pa­ngan dalam rangka percepatan penanganan bencana non alam Covid-19, pada Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2020 dengan pidana empat tahun penjara.

Tiga terdakwa tersebut  yaitu, Clements Retob selaku PPK, Djemy Haryanto serta Maryam Golam juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

JPU menegaskan, tiga terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pem­berantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Tuntutan JPU Nicholas Albertus  dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon dan digelar secara virtual, Senin (31/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan yaitu, para terdakwa tidak mendukung program peme­rintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian keua­ngan negara Rp290 juta lebih.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Wahyu Ingratubun dan Marnex Salmon dalam pembelaan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Setelah itu majelis hakim me­nunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mende­ngarkan replik JPU, atas pembe­laan tim penasihat hukum para terdakwa.

Empat Tersangka Baru

Polres Kepulauan Aru kembali me­netapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kadis Pertanian sekali­gus merangkap Penjabat Pembuat Komitmen MS, dan tiga kontraktor AW, BA dan SA. Mereka ditetapkan sebagai ter­sangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian.

Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Polres Kepulauan Aru lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihumas, Ipda Drastijayanto mem­benarkan pihaknya telah mene­tapkan empat tersangka.

“Memang benar beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan empat tersang­ka dalam perkara tindak pidana ko­rupsi  dana Covid-19 tahun 2021,” ungkap Drastijayanto kepada wartawan, Senin (5/6) di ruang kerjanya.

Terkait dengan hingga kini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, Drastija­yanto mengatakan memang be­lum ditahan, karena masih dalam proses lanjutan.

Terkait kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.

Sebelumnya, mantan Kadis Ketahanan Pangan Aru, DH, PPK, CR dan kontraktor, MG.

Masuk Jaksa

Polres Kepulauan Aru melim­pah­kan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pe­nanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun ang­garan 2020, di Kabupaten Ke­pu­lauan Aru yang ditangani oleh Di­nas Ketahanan Pangan ke Kejari Aru. Ketiga tersangka tersebut yakni, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Kepulauan Aru, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin men­jelaskan, pihaknya telah menyera­hkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Aru pada Rabu (22/3).

“Ketiga tersangka diserahkan kepada Kejari Kepulauan Aru  atau Tahap II berdasarkan. Surat Nomor: B/186/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Maryam Golam,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Kamis (23/2).

Selain itu, sesuai surat nomor:B/187/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka I, Clemens Rettob dan Tersangka II, Djemy Haryanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku ter­tanggal 25 November 2022 sebe­sar Rp292 juta. Ketiga tersangka di­periksa yaitu, Maryam Golam se­bagai penyedia diperiksa pada 28 November 2022, selanjutnya, Cle­mens Rettob seba­gai PPK diperiksa pada 29 November 2022 dan Djemy Haryanto seba­gai Kuasa Pengguna Anggaran dipe­riksa pada 30 November 2022. (S-26)