Cabuli Bocah, Lelaki Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi
AMBON, Siwalimanews – HS, lelaki paruh baya berusia 66 tahun ini, berhasil dibekuk Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Ia harus berada dibalik jeruji besi akibat nekat cabuli bocah berusia 5 tahun di Kecamatan Leihitu Barat pada 30 Juli lalu.
Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (4/8) menjelaskan, tindak bejat yang dilakukan tersangka kepada korban, ketika tersangka hendak buang hajat di salah satu sungai yang merupakan tempat kejadian perkara.
Saat itu tersangka melihat korban sementara bermain sungai. Entah dirasuki setan apa, tersangka mendekati korban dan langsung mencabuli korban.
“Korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu, melihat hal itu tersangka langsung turun ke pinggir sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban serta langsung melakukan pencabulan, setelah itu korban disuruh pulang,” ujar Utomo.
Baca Juga: Tersangka Asusila, Kejagung Nonaktifkan ASN Kejari SBBUsai melakukan aksi bejadnya, lanjut Utomo, tersangka tak menyadari bahwa perbuatanya itu dipergoki salah satu warga, Warga itu lalu memarahi tersangka, namun tersangka membalasnya dengan melempar saksi dengan batu.
Tak pikir panjang saksi langsung pergi meningalkan TKP dan melapor ke keluarga korban, sehingga keluarga korban melapor ke polisi guna di proses hukum
Utomo mengatakan, tersangka telah ditahan polisi sejak Senin (1/8) dan dijera dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan diamankan Senin (1/8) kemarin pasca dilaporkan oleh keluarga korban, setelah diamankan dan dilakukan rangakaian penyelidikan penyidik lalu menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dgn pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan