AMBON, Siwalimanews – HS, lelaki paruh baya berusia 66 tahun ini, berhasil dibekuk Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lea­se.

Ia harus berada di­balik jeruji besi akibat nekat cabuli bocah ber­usia 5 tahun di Keca­matan Leihitu Barat pada 30 Juli lalu.

Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Uto­mo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (4/8) menje­laskan, tindak bejat yang dilakukan tersang­ka kepa­da korban, ketika tersangka hendak bua­ng hajat di salah satu sungai yang merupakan tempat kejadian perkara.

Saat itu tersangka me­lihat korban sementara bermain sungai. Entah dirasuki setan apa, ter­sangka mendekati kor­ban dan langsung men­cabuli korban.

“Korban sedang ber­main sambil mencari dan memegang batu, melihat hal itu tersangka langsung turun ke pinggir sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban serta langsung melakukan pencabulan, setelah itu korban disuruh pulang,” ujar Utomo.

Baca Juga: BPKP Klaim Masih Telaah Dokumen Audit MTQ Bursel

Usai melakukan aksi bejadnya, lanjut Utomo, tersangka tak menya­dari bahwa perbuatanya itu diper­goki salah satu warga, Warga itu lalu memarahi tersangka, namun ter­sangka membalasnya dengan me­lem­par saksi dengan batu.

Tak pikir panjang saksi langsung pergi meningalkan TKP dan melapor ke keluarga korban,  sehingga ke­luar­ga korban melapor ke polisi guna di proses hukum

Utomo mengatakan, tersangka telah ditahan polisi sejak Senin (1/8) dan dijera dengan pasal per­lindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan diamankan Senin (1/8) kemarin pasca dilaporkan oleh keluarga korban, setelah di­amankan dan dilakukan rangakaian penyelidikan penyidik lalu mene­tapkannya sebagai tersangka,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dgn pidana pen­jara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (S-10)