AMBON, Siwalimanews – Diduga melakukan pemer­ko­saan terhadap anak baru gede (ABG), terdakwa Rudolf Matheis Soselisa diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/1).

Lelaki paruh bayah ini digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Selvia Hattu  karena tega memperkosa re­maja berusia 12 tahun.

Warga Desa Passo, Kecama­tan Baguala, Kota Ambon ini didakwa JPU melanggar pasal 76 E no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlin­dungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamjah Kailul Cs, sedangkan terdakwa didam­pingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija

JPU dalam dakwaannya me­nguraikan, tindak pidana yang dilakukan pria 61 tahun ini, terjadi Sabtu 28 Maret 2020. Terdakwa tega melakukan perbuatan bejat­nya itu pada korban.

Baca Juga: Kades Fattolo Kelola Sendiri Dana Desa

Awalnya, korban sedang ber­main  dengan teman-temannya di depan rumah terdakwa. Ter­dakwa lalu memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian me­-ngunci pintu rumah, selanjutnya  terdakwa bersama korban masuk ke dalam kamar terdakwa. Disa-na, terdakwa me­maksa korban melakukan tindakan asusila.

Perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti disitu. Terdakwa kembali melakukan tindakan yang sama kepada korban sebanyak dua kali dengan tempat yang sama.

Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, hakim menunda sidang hingga Kamis (14/1) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)