AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) me­nuntut mantan sekda Buru Ahmad Assagaf dan eks bendahara La Joni Ali dengan pidana 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi dugaan pe­nyalahgunaan pengelolaan keua­ngan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Selain hukuman badan, Assagaf juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Serta, menghukum ter­dakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 11. 328.487.705, dengan keten­tuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadi­lan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk me­nutupi uang pengganti tersebut.

Jika Assagaf tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mem­bayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hikayat.

JPU menyatakan, Assagaf dan La Joni terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diru­bah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dalam Setahun Polresta Musnahkan 11 Ton Miras

Terdakwa juga bersalah sebagai­mana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Assagaf dan La Joni Ali didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan ke­uangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Dalam surat dakwaan yang diba­ca­kan JPU Kejaksaan Tinggi Malu­ku, terdakwa  telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntu­ngan dari Belanja Perawatan Kenda­raan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perleng­ka­pan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penun­jang Operasional KDH/WKDH Ta­hun Anggaran 2018 untuk kepenti­ngan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan ko­rupsi,” ujar Ahmad Attamimi.

Pertama, belanja dipertanggung­ja­wab­kan lebih tinggi dari penge­luaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk ke­giatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.

Keduanya memerintahkan pega­wai untuk membuat laporan perta­nggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggung­jawabkan lebih tinggi dari penge­luaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, dise­rahkan ke Ahmad. Dananya diberi­kan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.

Dalam dakwaan tersebut menye­but, semua tindakan tersebut ber­dasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamu­latu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sa­rana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.

Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Ja­nuari 2016 s.d Juni 2018) tidak me­nguji kebenaran bukti pertanggung jawabar dan mengetahui bahwa ke­giatan tersebut tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, Joni lalu memerin­tah­kan saksi Syahril untuk membuat kui­tansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi penge­lua­ran sebenarnya dengan cara menu­liskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi ber­dasarkan memo yang ditulis tangan.

Para staf Setda tersebut lalu mem­buat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi un­tuk kegiatan yang tidak dilaksa­nakan tersebut.

Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang ditulis­kan. (S-49)