AMBON, Siwalimanews – Provinsi Maluku bersama dengan sejumlah provinsi lainnya di Indonesia mene­rima surat kepu­tusan  penge­lo­laan akses kawa­san hutan melalui Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Tanah Obyek Reformasi Agraria (Tora) untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi pemanfaatan ekonomi masyarakat dari Pre­siden Joko Widodo.

Penyerahan ini berlangsung di Istana Negara dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh kepala daerah dari 34 provinsi, Kamis (7/1).

Maluku mendapatkan Perhuta­nan Sosial sebanyak 1 SK seluas 5,25 hektar bagi 89 kepala ke­luarga penerima.

“Saya berkali-kali ingatkan, saya tidak ingin hanya sekedar mem­bagikan bagikan SK, akan saya ikut, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini akan dipakai untuk kegiatan produktif, tidak terlantarkan tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat bagi perekonomian eko­nomi masyarakat, tujuannya kesitu, golnya kesitu,” kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya.

Menurutnya, pengelolaan akses kawasan hutan harus banyak yang bisa di manfaatkan oleh masya­rakat khususnya penerima SK.

Baca Juga: Kapolda Minta Benahi Lalu Lintas di Kota Ambon

Untuk itu sekali lagi, kata Presiden, tidak cukup hanya untuk pemberiannya saja, tapi juga saya minta dirumuskan aspek usaha­nya.

“Bapak ibu yang pegang SK ini, agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif dan juga kegia­tan yang ramah lingkungan ini pen­ting. Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangan­kan ke orang lain, hati-hati saya ikuti meskipun dari jakarta saya bisa mengikut,” tegas Presiden.

Orang nomor satu di indonesia juga meminta kepada masya­rakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang ada untuk menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi.

Setiap daerah memilik tanaman yang berbeda-beda dan banyak sekali komoditi yang bisa dikembangkan, tidak hanya agro bisnis, bisa juga untuk bisnis ekowisata.

“Saya melihat dibeberapa provinsi, kabupaten kota sudah mulai mengembangkan ekowisata dan sangat menguntungkan. Tidak hanya itu, juga sudah dikembangkan bio energi, ada juga yang  sudah membisnis hasil hutan bukan kayu, sudah banyak yang berhasil,” ujarnya.

Olehnya itu harus semuanya harus dikalkulasi dan dihitung mana yang menguntungkan, silakan dikerjakan.

Presiden juga meminta kepada para menteri terkait, memberikan akses permodalan bagi para masyarakat yang mengelola perhutanan sosial.

“Saya minta kelompak perhutanan diberikan akses permodalan terutama kebun dari kementerian koperasi, ini agar dibantu. Ini menyangkut hutan yang luas lahan yang sangat besar sekali. Kalau didekat pedesaan, menteri desa bisa kita dorong ini bisa juga menggunakan dana desa,” harapnya.

Sementara itu untuk permodalan juga presiden meminta kepada gubernur dan bupati serta walikota memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengelola perhutanan sosial.

Mestinya urusan permodalan sangat memungkinkan dan diminta juga permodalan kepada daerah baik provinsi dan kabupaten/kota agar kelompok usaha diberikan pendampingan, manajemen, teknologi didampingi.

“Kalau cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada satu waktu nanti, karena itu saya minta dilakukan terobosan kebijakan yang terkoordinasi antar kementerian, provinsi dan kabupaten kita sehingga memberikan dampat yang signifikan bagi keadilan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan,” tandasnya.

Usai presiden memberikan SK secara simbolis, Gubernur Maluku Murad Ismail juga menyerahkan surat keputusan pengeloaan akses kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reformasi Agraria (Tora) kepada 115 kepala keluarga di Maluku.

Penyerahan SK ini sendiri dilakukan di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Sekda Maluku Kasrul Selang, staf ahli gubernur, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan sejumlah pimpinan OPD. (S-39)