AMBON, Siwalimanews – Karena menyetubuhi anak kan­dungnya hingga hamil, Markus Tehupuring dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dengan pidana 20 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang di Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (20/2) dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan terdakwa.

Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga sekitar. warga setempat mencurigai terdakwa dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada akhir 2023.

Baca Juga: Kapolda Instruksi Pelaku Balap Liar Ditindak

Terdakwa diduga memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017

Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut sehingga akhirnya korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Perbuatan yang dilakukan pria berusia di atas 50 tahun dan berpro­fesi sebagai supir ini menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa. (S-26)