AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejari Ambon Senin (9/8), melakukan pemeriksaan se­jumlah saksi terkait dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti. Peme­riksaan ini setelah kasus tersebut dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Saksi saksi yang diperiksa yakni dari pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2­JK), Kontraktor serta pihak dari Balai Prasarana Pemukiman Wi­layah Maluku. Informasi yang dihimpun di Kejari Ambon me­nyebutkan, saksi-saksi yang di­periksa yakni Pepen Triana,  Robertus Learier dan Widianto BP2JK, kontraktor Bos Hay, Michael Ong dari PT Bumi Aceh Persada selaku rekanan yang menger­jakan proyek serta Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Abdul Halil Kastela dan Satker  Anwar.

“Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT, yang diperiksa dari pihak BP2JK dan Kontraktor, kalau dari PT Bumi Aceh Persada diperiksa Rabu (4/8), sedangkan  dari pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku itu pemeriksaanya Kamis kemarin,”ungkap sumber.

Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait peme­riksaan sejumlah saksi tersebut tidak berhasil dihubungi lantaran berada di luar service area. Pesan Whats­App yang dikirim tidak dibalas.

Aroma Korupsi

Baca Juga: Tak Bayar TKD Dinas Pendidikan, Gerindra Desak Inspektorat Audit

Aroma korupsi di Fakultas MIPA Universitas Pattimura semakin kuat menyusul Kejari Ambon maraton melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung F-MIPA itu statusnya sekarang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu karena terdapat cukup bukti yang diduga terjadi penyimpangan pada anggaran proyeknya. Tim penyidik menemukan tidak hanya gedung F-MIPA yang bermasalah, tapi Marine Center juga diduga terdapat penyimpangan pada anggaran proyek.

Hasil penyidikan diketahui pembangunan gedung F-MIPA dan Marine Center yang dikerjakan Balai Prasaranan Pemukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pekerjaan fantastis mencapai Rp. 60.985.000.000.

Gedung yang belum lama ini diresmikan tenyata menyisakan sejumlah masalah pada fisik bangunan tersebut. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Ambon, dimana terdapat sejumlah pelanggaran yang membuat fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi selain itu proses lelang proyek tersebut juga tidak sesuai ketentuan.

“Kalau turun lapangan kita bisa lihat masih ada puing-puing pekerjaan yang ambruk. Kita sudah memiliki bukti awal tentang adanya sejumlah penyimpangan pada proses pekerjaan tersebut, dan secara perbuatan melanggar hukum perkerjaan ini banyak menyalahi aturan pada proses pelelangan,”ungkap Kajari Ambon Fritz Nalle dalam keterangan pers di aula Kantor Kejari Ambon Rabu (28/7).

Tak hanya mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapat titik terang di kasus ini.

“Kurang lebih 11 saksi yang su­dah kita mintai keterangan dian­tara­nya, Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, PPK, Kasatker, BP2JK, Balai Lelang, sejumlah saksi dari pihak universitas dan rekanan,” pungkas Nalle. (S-45)