AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon perlu belajar dari KPK da­lam penanganan kasus dugaan korupsi.

Buktinya, hingga kini, kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon Rp5,3 miliar sesuai temuan BPK jalan tempat.

Tercatat  puluhan saksi sudah diperiksa terdiri dari 34 orang anggota le­gislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Na­mun janji Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle untuk se­gera mengeks­pos kasus ini belum juga dilakukan.

Disisi lain, dalam pe­nyelidikan tim penyidik Kejari menemu­kan ada­nya indi­kasi per­buatan melawan hukum pe­nyalahgunaan angga­ran di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Akademisi Hukum Uni­dar, Rauf Pellu me­nilai, Kejari Ambon tidak serius dan tak komitmen menuntaskan kasus du­gaan korupsi di Sekwan Kota Ambon.

Baca Juga: Peran Eks Kadis Perindag Dibeberkan

Ia meminta Kejari be­lajar dari KPK yang serius menuntaskan kasus du­gaan korupsi di Kabu­paten Buru Selatan.

“Jaksa sepertinya perlu belajar dari KPK yang serius menanggani kasus korupsi. Saya menilai kejaksaan tak serius sampai kasus ini jalan di tempat, sehingga perlu belajar lagi dari KPK,” ungkap Rauf saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/1).

Kejari Ambon, kata Rauf untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Sekretariat DPRD Ambon sesuai temuan BPK Rp5,3 miliar, telah memeriksa puluhan saksi mau­pun pimpinan dan anggota DPRD Ambon, itu berarti penanganan kasus ini harus ada progress dan tidak mengalami stagnasi.

Ia menduga, karena kasus ter­sebut berkaitan erat dengan pim­pinan DPRD Kota Ambon sehingga Kejari Ambon terkesan memper­lambat penanganan kasus ini.

“Ini terkesan perlambat pena­nganan karena ini pimpinan DPRD. Seharusnya tidak boleh demikian, penegakan hukum harus tetap dilakukan dan kejaksaan harus serius dan komitmen,” ujarnya.

Ia berharap, Kejari Ambon bisa serius mempercepat penanganan kasus ini, sehingga bisa diting­katkan statusnya kasusnya.

Tak Miliki Komitmen

Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy menilai, Kejaksaan Negeri Ambon tidak memiliki ko­mitmen yang tinggi dalam pem­berantasan tindak pidana korupsi di Kota Ambon, dan harus belajar dari Komisi Pemberantasan Ko­rupsi.

Hal ini disampaikan Samlooy, lantaran Kejaksaan Negeri Ambon hingga kini belum menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingku­ngan sekretariat DPRD Kota Ambon yang merugikan daerah 5.3 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Dijelaskan, didaerah lain wakil rakyat yang melakukan korupsi seperti di Malang dan  Maluku Tenggara anggota dewan dihukum karena melakukan korupsi, sebab anggota dewan juga warga negara Indonesia yang tidak kebal hukum.

“Ini menjadi pertanyaan kenapa sampai kejaksaan negeri seperti tidak serius menindaklanjuti per­kara ini. Semua saksi dimintai keterangan lalu mau tunggu apa lagi,” tanya Samlooy.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon belajar dari KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana gratifikasi yang akhirnya menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dengan cara mengirim orang untuk melakukan penggeledahan.

Tindakan KPK ini menunjukan komitmen yang begitu tinggi untuk memberantas korupsi, termasuk dengan adanya koordinator dise­tiap daerah yang memang me­miliki data yang valid sehingga kasus korupsi dituntaskan.

Namun, sayangnya Kejaksaan Negeri Ambon sampai saat ini belum memiliki komitmen yang jelas soal penegakan hukum khususnya kasus korupsi, sebab ditakutkan jangan sampai ada perselingkuhan birokrasi antara yudikatif, legislatif bahkan eksekusi terkait dengan bermasalah ini.

Sesalkan Kinerja

Sementara itu, Praktisi Hukum, Munir Kairoty menyesalkan kinerja Kejari Ambon yang tidak serius dalam penanganan kasus ini, padahal sudah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Sepertinya penyidik Kejari Ambon harus belajar banyak dari penyidik KPK yang begitu intens melakukan pemeriksaan, tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Itu kinerja penyidik yang harus diberikan apresiasi,” tandas Kairoty, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (27/1).

Menurut Kairoty, kalau dalam pro­ses penyelidikan penyidik su­dah menemukan indikasi perbua­tan melawan hukum maka sudah seharusnya dilakukan ekspos untuk dinaikan ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. Bukan sebaliknya berlarut-larut dalam penanganan kasus ini.

“Sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, tunggu apa lagi ?, jika jaksa berlarut-larut maka tentunya publik akan menilai buruk kinerja jaksa dalam penanganan kasus korupsi. Harus secepatnya ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya,” desak Kairoty.

Dirinya meminta agar jaksa tidak masuk angin dan tebang pilih. Kasus ini harus tuntas dan men­dapatkan kepastian hukumnya.

Kewenangan Kejari

Kepala Kejaksaan Tinggi Malu­ku, Undang Mugopal mengaku, pe­nanganan perkara kasus dugaan korupsi di DPRD  Kota Ambon telah diserahkan kepada pihak Kejari Ambon.

“Untuk kewenangan kasus ini ada pada kejari bukan Kejati, dan kita sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejari Ambon untuk menanganinya,” ungkap Kajati kepada wartawan usai coffee morning bersama Kanwil Bea Cukai Maluku, Kamis (27/1).

Kajati menjelaskan, pihaknya hanya melakukan diskusi dengan pihak Kejari Ambon, karena me­reka belum paham anatomi kasus­nya.

“Kemudian kemarin kan ada diskusi yang namanya diskusikan ada pandangan-pandangan dari jaksa yang lainnya. Sehingga untuk penanganan perkara ini kita semua serahkan kepada pihak Kejari Ambon,” tuturnya.

Menurutnya, ddalam kasus ini harus ada dua pilihan yang meru­pakan prudak hukum, mau diting­kat­kan ke penyidikan bisa saja, namun harus dapat menjawab, mengapa sampai ditingkatkan ke penyidikan, kemudian apa alat buktinya dan apa perannya.

Sebaliknya, jika Kejari Ambon dengan timnya berpendapat kasus ini dihentikan, maka harus bisa menjawab juga, apa alasan kasus tersebut  dihentikan.

“Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh Kejari Ambon dan semuanya itu merupakan prodak hukum, mau ditingkatkan ke penyidikan silahkan, tapi harus bisa jawab kenapa ditingkatkan ke penyidikan, apa alat buktinya dan apa perannya. Karena pihak Kejati Maluku  sudah memberikan masu­kan pandangan dan sebagainya sekarang tinggal kita serahkan kepada penyidik Kejari Ambon,” ucap Kajati

Ditanya soal tidak ada intervensi dari Kejati untuk kasus ini, Kajati menegaskan, sama sekali tidak ada. “Dari dulu kita melakukan independensi untuk kasus ini, jadi tentunya tidak ada intervensi,” tegas Kajati.

Temukan Indikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon mene­mukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.

Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penyeli­dikan, namun dalam pemerik­saan­nya penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan mela­wan hukum, serta upaya pengem­balian kerugian negara.

“Sudah ditemukan adanya indi­kasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada sejum­lah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, se­mentara ada juga dana Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita dalami,” jelas  Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).

Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus ter­sebut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.

Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.

“Senin ini saya sudah sam­paikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspos bersama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,” janji Kajari.

Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi peme­riksaan, penyidik masih membu­tuhkan keterangan dari panitia lelang.

Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, Kejari mengaku, hal itu memung­kinkan juga kasus naik ke penyi­dikan. “Rencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar ketera­ngannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau setelah ekspos status kasus di­naikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikem­balikan.

“Kami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikem­balikan berarti sudah ada upaya menye­lamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan per­buatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos ber­sama,” ujarnya. (S-19/S-50/S-16/S-45)