Garap 13 Proyek Sekolah Mangkrak di SBB, Percaya Konsultan Bermasalah
AMBON, Siwalimanews – Aroma kolusi, korupsi dan nepotisme tercium kental dalam proses pelelangan paket pembangunan infrastruktur pendidikan milik Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku.
Betapa tidak, PT Mahakarya Abadi Konsultan dinyatakan sebagai pemenang proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3. Padahal perusahaan tersebut diduga bermasalah dalam menanagani proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat itu, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar dikerjakan oleh kontraktor PT Wira Karya Konstruksi dan menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini baik itu Pejabat Pembuat Komitmen, maupun konsultan pengawas PT Mahakarya Abadi Konsultan yang saat ini dibidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mirisnya lagi, belum tuntasnya 13 proyek sekolah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu tahun 2021 itu, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku atau BP2JK terkesan ceuk-cuek saja dan menutup mata dengan masalah tersebut, sehingga paket proyek pendidikan yang sama dimenangkan oleh PT MAK.
Fatalnya kerja kontraktor asal Kabupaten Gorontalo itu diduga amburadul sehingga sebanyak 13 proyek sekolah di Kabupaten SBB tidak tuntas dikerjakan alias mangkrak.
Baca Juga: Giliran Polisi Tahan Konsultan Pengadaan Kapal SBBLSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku menduga ada kongkalikong antara pihak Balai Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku dengan kontraktor yang menyebabkan sejumlah proyek pembangunan sekolah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu mangkrak.
Berikan Proyek
Belum tuntasnya proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten SBB, kembali PT Mahakarya Abadi Konsultan diberikan lagi mengerjakan dua proyek di Maluku yaitu pertama rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.
Proyek yang dibiayai dengan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada satuan kerja, Pelaksaaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku dengan pagu anggaran Rp1.277.600. 000,- dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.277.600.000,-
Perusahaan yang beralamat di Gorontalo, melakukan harga penawaran sebesar Rp893.899.650,- dan harga terkoreksi Rp893.899.650 sedangkan harga negosiasi Rp893.899.650
Kedua, perusahaan ini kembali memenangkan tender manajemen konstruksi rehabilitasi dan rencana prasarana sekolah Provinsi Maluku dengan pagu anggaran sebesar Rp1.311.100.000,00 dan HPS Rp1.104.000.000,- sementara harga penawaran Rp868.257.817,50 harga terkoreksi Rp855.270.817,50 dan harga negosiasi Rp855.270.817,50.
Kecam
Menanggapi hal ini, Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating menyayangkan pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku menutup mata atas bermasalahnya 13 proyek sekolah di Kabupaten SBB.
LIRA menduga, ada kongkalikong antara PT MAK yang terang-terangan telah melakukan pelanggaran dengan tidak mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu sesuai dengan masa kontrak yang ada, bahkan ditambah waktu 90 hari namun juga tidak mampu mengerjakan, namun mirisnya masih diberikan kesempatan oleh pihak balai dengan mengerjakan proyek sekolah lain di kabupaten lainnya di Maluku.
LIRA mengecam tindakan balai, karena seharusnya perusahaan tersebut diblack list oleh pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku dan bukannya diberikan kepercayakan lagi mengerjakan proyek pembangunan pendidikan di wilayah lainnya di Maluku.
“Ini sangat disayangkan, karena seharusnya kontraktor diblack list dan tidak boleh dipakai lagi. Disamping itu PT Mahakarya Abadi Konsultan juga tak boleh lagi diakomodir. Jika pihak Balai Prasarana masih menggunakan konsultan yang sama untuk mengerjakan proyek pendidikan di kabupaten yang lain di Maluku, maka ini diduga ada kongkalikong antara pihak balai dan konsultan,” ungkap Korwil LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, kemarin.
PPK Dinilai Ngawur
Pernyataan pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Iwan terkait adanya kesalahan admintrasi dalam proyek mangkrak di Kabupaten SBB dinilai sebagai pernyataan ngawur.
Praktisi hukum Hendrik Lusikooy menjelaskan, jika pencairan anggaran seratus persen dilakukan kepada penyedia jasa sedangkan proyek belum tuntas maka kebijakan tersebut masuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Dijelaskan, tidak ada kesalahan administrasi dari kebijakan PPK yang mencairkan anggaran kepada penyedia jasa melainkan perbuatan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
“Pernyataan PPK kalau itu hanya kesalahan administrasi itu ngawur dan tidak berdasarkan hukum, jadi jaksa harus konsisten untuk mengusut kasus ini,” tegas Lusikoy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (15/6).
Jaksa kata Lusikoy, harus memandang pernyataan PPK sebagai sebuah pengakuan yang mengarah pada perbuatan pidana dan harus dijadikan pintu masuk oleh Jaksa untuk membongkar kasus tersebut.
Menurutnya, jika sudah ada indikasi awal terjadi penyalahgunaan keuangan negara maka kejaksaan harus segera mengusut dengan memeriksa semua pihak baik PPK, konsultan maupun kontraktor.
Jaksa sebagai penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan anggaran negara yang telah disalahgunakan oleh PPK dan kontraktor PT Mahakarya Abadi Konsultan.
“Penegak hukum jangan bermain-main dengan anggaran negara, ini ada indikasi maka harus ambil tindakan, ini anggaran bukan kecil kalau dana desa yang kecil saja penegak hukum selalu kejar kepala desa apalagi dana sebesar ini,” jelasnya.
Kesal
Terpisah akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen terkait dengan kesalahan administrasi dalam proyek pembangunan gedung sekolah di Kabupaten SBB.
Menurut Pellu, PPK sejak awal mestinya mengetahui jika kontraktor tersebut mengetahui jika ada potensi proyek tidak tuntas dikerjakan sehingga berhati-hati dalam mencairkan anggaran.
“Ini proyek yang nilainya besar jadi PPK mestinya hati-hati untuk mencairkan anggaran, artinya harus ada evaluasi terhadap pekerjaan. Ini anggaran negara yang tidak sedikit,” kesal Pellu.
Apalagi pasca belum tuntasnya pekerjaan proyek, PPK justru mengeluarkan pernyataan jika kebijakan mencairkan anggaran merupakan kesalahan administrasi.
Menurut Pellu, langkah yang diambil oleh PPK bukan lagi masuk dalam kategori kesalahan administrasi tetapi perbuatan melawan hukum karena dengan kewenangannya memberikan ruang bagi kontraktor untuk mendapatkan keuntungan sebelum pekerjaan tuntas.
“Masa kesalahan administrasi, ini kesalahan fatal yang berpotensi sebagai perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Pellu pun mendorong agar aparat penegak hukum segera memeriksa PPK dan kontraktor dan dimintakan Pertangungjawaban sebab menyangkut keuangan negara yang cukup besaran.
Akademisi: Itu Korupsi
Kebijakan mencairkan seluruh anggaran kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini baik itu Pejabat Pembuat Komitmen, maupun konsultan pengawas PT Mahakarya Abadi Konsultan.
Akademisi Hukum Unpatti, Reimon Supusepa menjelaskan, pelanggaran administrasi yang selama ini diklaim oleh PPK, Iwan merupakan pelanggaran yang berhubungan dengan norma hukum.
Menurutnya, jika proyek dimaksud belum selesai tetapi pencairan telah dilakukan seratus persen, maka indikasi korupsi telah nyata dengan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau pendapat balai bahwa ini kesalahan admintrasi tapi ketika tidak ditindaklanjuti dan mendatangkan dampak dimana anggaran sudah cair 100 persen, tetapi pekerjaan belum ada manfaatnya, maka itu diindikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” beber Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (14/6).
Dikatakan, perbuatan mencairkan anggaran tanpa disertai dengan hasil dilapangan lanjut Supusepa, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut kasus ini.
“Unsur yang paling penting yakni unsur melawan hukum atau melawan undang-undang, bahwa, tidak boleh proses pencairan terhadap suatu proses pengadaan barang dan jasa yang pekerjaannya belum selesai,” tegasnya.
Bahkan, pekerjaan yang sudah selesai seratus persen saja ketika tidak ada manfaat atau tidak bisa digunakan maka dikatakan ada indikasi tindak pidana korupsi.
Selain itu, PPK dengan kewenangan yang diberikan oleh aturan pengadaan barang dan jasa telah menyalahi kewenangan tersebut, karena berani mencairkan anggaran dengan alasan apapun.
Lanjutnya, harus ada perhitungan jumlah kerugian keuangan negara sehubungan dengan proyek yang belum selesai ini, artinya pekerjaan yang belum selesai tersebut dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
“Harus diaudit dan dihitung maka dihubungkan dengan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, maka PPK dan pihak penyedia semua merupakan pelaku tindak pidana dengan alasan apapun, karena pencairan sebelum proyek selesai itu pelanggaran hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Supusepa pun mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat mengusut kasus tersebut, sebab indikasi korupsi telah nyata sehingga harus dilakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti yang akurat.
“Seharusnya pihak kejaksaan harus mengambil langkah-langkah untuk kemudian menemukan ini adalah perbuatan pidana berkaitan dengan penyalahgunan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara itu,” ucapnya.
Akui Salah
Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku mengakui adanya kesalahan administrasi dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten SBB.
Pengakuan ini diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen proyek sarana dan prasarana pendidikan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Iwan kepada Siwalima diruang kerjanya, Selasa (13/6).
PPK mengakui, pasca pekerjaan dilakukan pada beberapa gedung sekolah sejak Agustus 2021 lalu, memang terdapat beberapa faktor yang menghambat proses pekerjaan akibat dari rentang kendali yang cukup jauh dan juga penyediaan jasa yang sering di Makasar.
“Memang kita akui terhambat dua kali, terhambat lebih pada utang piutang karena kontraktor tidak membayar akibatnya para tukang akhirnya mogok, tapi sampai dengan akhir tahun 2021 itu pencairan baru 60 persen dari kontrak 24.5 miliar.
Akibat dari persoalan tersebut, kejaksaan lanjut PPK, dirinya memberikan pendampingan agar kontraktor menuntaskan pekerjaan tersebut. Bahkan pihaknya bersama kejaksaan telah turun untuk menyelesaikan persoalan khususnya di Kaibobu.
“Kebetulan ini ada pengawalan dari kejaksaan, kita bersyukur tim kejaksaan itu melakukan pendampingan kita baik dan memberikan solusi. Sempat kita ke Kaibobu dan mogok kerja karena persoalan tukang, tapi semua telah selesai saat itu,” bebernya.
Tak hanya itu, setelah pembangunan sekolah di dataran SBB selesai, kontraktor pun melakukan pekerjaan sekolah pada beberapa pulau yang tentunya memiliki hambatan berkaitan dengan akomodasi barang yang mengakibatkan kontraktor kehabisan anggaran karena terserap untuk mobilisasi.
“Akibat dari semua anggaran itu terserap untuk mobilisasi bahan maka kontraktor meminta kita untuk membantu, dan kita bantu karena kita ingin selesaikan sekolah apalagi proyek tersebut adalah multi years contrac maka harus selesai pada Desember 2022,” ujarnya.
Lanjutnya, ditengah pekerjaan penanggung jawab proyek yang ditunjuk PT Mahakarya Abadi, Fadli menghilang dan kejaksaan pun telah memanggil Fadli tetapi sudah menghilang.
Bahkan, pimpinan Balai telah memerintahkan agar kontraktor PT Mahakarya Abadi diputus kontraknya, namun pihak kejaksaan memberikan pertimbangan agar pekerjaan harus tetap dilakukan.
“Dari Jakarta memang sudah minta kita untuk putuskan kontraknya, cuma dari kejaksaan menyampaikan jika putus kontrak mungkin pak Iwan enak lepas secara hukum, tetapi nasib anak-anak sekolah bagaimana, sebab hampir semua gedung belum bisa dipakai,” ucapnya.
Terhadap pertimbangan kejaksaan tersebut, pihaknya langsung menyambangi kontraktor yang berada di Makassar guna meminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan semua gedung sekolah dan disanggupi oleh kontraktor.
Kontraktor PT Wira Karya Konstruksi pun menunjuk penanggung jawab yang baru, namun disisi lain kontraktor pun meminta balai untuk mambantu pencairan anggaran karena anggaran yang dimiliki kontraktor tidak mampu untuk menuntaskan proyek.
Setelah Balai membantu mencairkan anggaran maka kontraktor pun mengerjakan gedung sekolah baik SD Batu Luang, SD Inpres Buano Utara, SD Negeri 2 Tiang Bendera, SD Inpres Rumah Kai, SD Negeri Rumah Kai, SD 1 Kamariang, SD Negeri 1 Hualoi.
Selanjutnya, SD Negeri Eli tanah Merah, SD Negeri Hua Roa, SD Negeri Kaibobu, SD Negeri Pulau Osi, SMP Negeri Satap Soles, SMP Negeri 8 Seram Barat dan SMP Tian bendera.
Kendati pekerjaan RKB telah selesai, namun terdapat beberapa pekerjaan kecil yang belum tuntas seperti pagar sekolah pada SD Negeri Tiang Bendera dan kamar mandi pada SMP Negeri Tiang bendera.
PPK menegaskan, dia akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan pembangunan item-item yang belum selesai dalam waktu pemeliharaan yang diberikan saat ini.
Dia memastikan akan kooperatif dalam setiap panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebab tidak ada niat kejahatan sedikit yang dilakukan. (S-20)
Tinggalkan Balasan