AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Inggrid Louhena­pessy menuntut terdakwa George Sarmanella, pelaku Pencabulan anak umur 8 tahun di Ambon, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Senin (15/1).

Dalam persidangan tertutup itu, JPU dalam kesimpulannya me­nyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak korban (8) untuk melakukan pencabulan dengannya,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebelum JPU sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, JPU terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut, yaitu;

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarga korban malu terhadap masyarakat.

Baca Juga: Pemilik 25 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Bui

Sementara hal-hal yang meri­ngankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.60 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persi­dangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda mendengar pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. (S-26)