AMBON, Siwalimanews – Nazril Sanaky, terdakwa kasus pencurian sejumlah handphone saat gempa bumi yang melanda Provinsi Maluku pada 26 September 2019 lalu, pasrah menerima nasib dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 2,6 tahun bui.

Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns tersebut, disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (24/2) dipimpin ketua majelis Philip Panggalila didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo.

Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP.  Pria berusia 19 tahun yang biasa disapa Azil itu terlihat pasrah, mendengar pembacan tuntutan.  Ia tidak didampingi pengacara saat sidang berlangsung.

Terdakwa telah mencuri enam unit handphone , di tenda pengungsian bencana alam, SMA Negeri 3 Salahutu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Te­-ngah, Minggu 29 September 2019.

Dalam dakwaan disebutkan, kejadian ini berawal pada sekitar pukul 01.30 WIT. Saat itu, terdakwa memasuki tenda pengungsian saat kondisi tenda penuh dan tidak terlalu terang. Setelah berhasil masuk,  ter­dakwa mulai mengambil barang milik korban berupa, dua unit handphone merek Xiaomi seharga Rp. 2.000.000 dan empat HP Samsung J4 warna hitam

Baca Juga: Jaksa Periksa Aset Faradiba di Sulsel

Terdakwa melakukan aksinya bersama Muhammad Zidan Ohorella dan Rispandi Lestaluhu

Usai mendengar tuntutan JPU, sidang yang dipimpin oleh Philip Panggalila lalu menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Mg-2)