AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II Hary Far-Far minta kepada Kapolresta Ambon serta staffnya untuk transparan soal proses penyidikan kasus ASN non Job maupun SPPD Fiktif di Pemkot Ambon.

Sikap profesional juga harus ditunjukan dalam proses penyidikan kedua kasus ini, apalagi sudah 2 tahun kasus ini ditangan Polresta tak juga tuntas bahkan publik tidak mengetahui sudah sampai dimana prosesnya berjalan.

“Kapolresta dan Kasat Reskrim juga tak boleh ambil sikap bungkam, namun harus transparan. Jika tetap ambil sikap tertutup akan tambah kecurigaan dan penilaian publik bahwa kedua kasus ini sengaja didiamkan,” ujar Far-Far kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (22/10).

Untuk itu, publik harus diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan penilaian miring terhadap kasus yang ditangani Polresta Ambon.

Mutasi juga jangan dijadikan satu alasan untuk tertutup dengan kasus ini, kenapa dmeikian karena Polresta adalah lembaga yang secara institusi harus menyelesaikan persoalan ini .

Baca Juga: Kapolres & Kasat Bungkam

“Penyidik yang tangani dua kasus ini juga walaupun sudah berpindah tapi institusi ini tetap ada, jadi harus profesional jangan lalu mencuci tangan, karena dengan sikap seperti menampik bahwa ada sesuatu yang disembunyika,” ujarnya.

Polda Maluku juga harus mengawal proses penyidikan kedua kasus ini, karena dalam persoalan ini di duga ada indikasi aparat kepolisian terlibat sehingga menghambat proses penyidikan kedua kasus ini.

Untuk itu Far-Far berharap, proses penyidikan kasus ini dapat diusut hingga selesai sehingga tidak menimbulkan penilaian miring terhadap Polresta Ambon.

“Jika kasus ini sudah naik pada tingkat penyidikan dan jika benar tidak ada intervensi atau intimidasi, maka polisi harus profesional dalam menyelesaikan pengusutan kasus ini,” pintanya. (Mg-5)