AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa residivis narkoba divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12) dengan hukuman berat.

Tiga terdakwa yaitu, Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama. Mereka diketahui masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menyatakan, terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen divobnis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Marcello Risamena divonis selama 7 Tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara terdakwa rescilla Marielisa Rumalatea divonis selama 5 Tahun penjara  dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Diduga Bronjong Dishut di Moa tak Tepat Sasaran, Polisi Panggil Ulang

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan pemufakatan jahat memiliki  narkotika golongan I  bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui putusan ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana terdakwa Jifti dan Marcello Risamena dituntut penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim itu ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda-beda di Kota Ambon, namun di hari yang sama Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon, sementara terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea ditangkap di Batu Gajah Dalam,  Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidananya. Pattinama pada tahun 2022 divonis 6 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. (S -26)