AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon diminta transparan berapa nilai kerugian negara terkait hasil audit kasus korupsi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon.

Praktisi Hukum, Nelson Sianresy kepada Siwalima, Sabtu (21/8) mengatakan Kejaksaan Negeri Ambon seharusnya lebih trans­paran dalam kaitan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku itu.

“Kejaksaan harus segera mem­buka hasil  audit yang dilakukan oleh BPKP Maluku,” ujar Sian­resy.

Dijelaskan, dalam proses penyidikan dikenal SP2HP dimana masya­rakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi berkai­tan dengan perkembangan pro­ses penyidikan kasus korupsi termasuk hasil audit yang di­lakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.

“Artinya, jika BPKP Maluku telah menuntaskan proses audit atas suatu dugaan korupsi maka hasil audit itu harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat juga mengetahui akibat dari perbuatan korupsi ini daerah dirugikan,” tan­dasnya.

Baca Juga: BPKP Maraton Garap Bukti Dugaan Korupsi CBP Tual

Menurut Sianressy, dalam penye­lesaian perkara dugaan korupsi pada Dinas LHP Kota Ambon yang telah menyeret kepala dinas, kejaksaan harus lebih transparan kepada mas­yarakat dan itu tidak boleh ditutupi.

Sebab jika Kejaksaan Negeri Ambon tidak transparan kepada masya­rakat terkait dengan hasil audit, maka tendensi hukumnya, masyarakat akan berfikir lain terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kalau tutup masyarakat bisa berfikir lain, jangan-jangan penegak hukum masuk angin dan sebagian­nya. Jadi dituntut kejaksaan segera mem­buka hasil audit agar masya­rakat juga mengetahui hal itu,” tegasnya.

Praktisi Hukum, Muhammad Nu­ku­hehe juga mendesak Kejak­saan Negeri Ambon untuk lebih trans­paran terkait dengan hasil audit kerugian negara. “Kalau sudah mendapatkan hasil audit maka Kejaksaan Negeri harus trans­paran,” ujar Nukuhehe.

Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki hak untuk mendapatkan informasi dalam kaitan dengan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan kepala dinas LHP Kota Ambon itu.

Hal ini sebagai bentuk saran kon­trol dari masyarakat terhadap semua proses hukum yang ditangani oleh Ke­jaksaan Negeri Ambon dalam se­tiap kasus korupsi. Olehnya Nuku­hehe mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk lebih transparan ter­kait dengan hasil audit kerugian negara kepada masyarakat luas. (S-50)