AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar lagi tersangka lain dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.

Delapan tersangka telah dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan perbankan. Namun penyi­dik juga mengusut dugaan penipuan dalam kasus ini.

“Jadi perlu saya tegaskan, untuk  BNI kasusnya ada tiga laporan po­lisi yang saat ini kita usut. BNI ini bank negara dan kejahatan yang dila­kukan terdaftar di sistim, sehingga masuk pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Sementara yang diluar sistim itu masuk pidana penipuan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Eko Santoso, kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (18/3).

Ketiga unsur dimaksud, kata Santoso, semuanya jalan dan diusut penyidik. Untuk pidana korupsi dan pidana perbankan sampai pada penetapan delapan tersangka.  Se­men­tara untuk penipuan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Jadi untuk yang tindak pidana penipuan, itu sudah penyidikan be­lum tersangka. Kita masih terus da­lami laporan dari puluhan nasabah itu,” beber Santoso.

Baca Juga: Illegal Logging, Praperadilan Mantan Anak Buah Sadli Ie Ditolak

Uang nasabah yang dilaporkan BNI Ambon ke Polda Maluku dibo­bol oleh Faradiba Yusuf cs hanya Rp 58,9 miliar. Sementara 33 nasabah lainnya mela­porkan uang mereka juga dibobol. Nilainya lebih dari Rp 80 miliar.

Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardy juga mem­pertegas, kalau tersangka tin­dak pidana korupsi dan tindak pi­dana perbankan dalam pembobolan BNI Ambon hanya delapan orang.

Mereka adalah Faradiba Yusuf, So­raya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Ke­pala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Mus­kitta, pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar Tata Ibrahim dan teler BNI Cabang Ambon William Alfred Ferdinandus.

“Jadi begini, semua tersangka itu sudah melalui proses gelar perkara dan keterangan delapan tersangka digali untuk memperoleh data yang berkaitan dengan TPPU maupun Tipikor,” jelas Ardy.

Soal Danny Nirahua, suami Fara­diba Yusuf, kata Ardy, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.

“Kami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli  perban­kan, ahli TPPU dan ahli dari lembaga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan ditetap­kan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selama ini Danny menguasai se­jumlah mobil mewah, dan rumah mi­lik Faradiba Yusuf. Aset-aset itu te­lah disita. Ia juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut me­nam­pung hasil kejahatan Faradiba.

Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. “Pro­ses­nya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ardy.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang turut hadir mendampingi mengaku, sudah melihat petunjuk jaksa, dan tidak disebutkan Danny Nirahua harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Didalam petunjuk jaksa itu dise­butkan supaya penyidik dalami lagi peran Danny Nirahua dan bebe­rapa orang itu. Sekali lagi supaya pe­nyi­dik dalami peran dan bukan pe­rintah tetapkan tersangka,” ujarnya. (S-32)