AMBON, Siwalimanews – Usai pengawasan, DPRD Provinsi Maluku akan membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah yang dimasukan dalam agenda pembahasan di DPRD Provinsi Maluku. 15 ranperda ini ditetapkan lewat program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yang direncanakan akan dibahas usai agenda pengawasan dewan,” jelas. sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku, Boedewin Wattimena kepada wartawan  di Baeleo Rakyat Karang Panjang (24/2) .

Ia mengatakan, 15 ranperda yang akan dibahas tersebut terbagi atas 11 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi dan 4 ranperda usul Inisiatif DPRD.

“15 ranperda semuanya telah ditetapkan dalam propem perda, dan akan dilakukan pembahasan setelah dewan menyelesaikan agenda pengawasan di kabupaten  dan kota,” Ungkap Wattimena.

Menurutnya, selain pembahasan 15 ranperda tersebut, di tahun 2020 DPRD juga akan membahas sisa perda tahun 2019. Terdapat 2 perda yakni, perda panca karya dang penyertaan modal  panca karya yang sementara disiapkan untuk ditetapkan perda usai dievaluasi oleh kemendagri.

Baca Juga: DPRD Aru Konsultasi Tatib di Pemprov Maluku 

khusus terkait dengan panca karya dan penyertaan modal panca karya, lajutnya, sudah ada hasil evaluasi dari kemendagri yang nantinya setelah diterima oleh DPRD kemungkinan setelah pengawasan akan dilakukan penetapan menjadi peraturan daerah.

Untuk diketahui, 15 ranperda masing-masing adalah ranperda, usulan pemerintah daerah diantaranya ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan korban perdagangan orang, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Perseroda Maluku Energi Abadi,

Selain itu, Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, ramperda tentang pembubaran PT Maluku Energi, penyertaan modal Pemerintah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.

Selanjutnya, ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Berikutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil Provinsi Maluku,  ramperda tentang hak ulayat Provinsi Maluku.

Sementara itu empat ranperda inisiatif DPRD Maluku diantara­nya, ranperda tentang penyele­nggaraan kehidupan bermas­yarakat, rabperda tentang perlin­-dungan lahan pertanian berke­lanjutan, ranperda tentang per­-lindungan kekayaan intelektual dan ranperda tentang penye­lenggaraan keolahragaan. (Mg-4)