AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diwarning un­tuk tidak lagi melaku­kan kesalahan yang sa­ma dalam pengusulan calon penjabat Bupati Kabupaten Maluku Te­ngah.

Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela me­nga­takan, sangat disa­yangkan jika sampai dengan saat ini Pem­prov  Maluku belum juga mengusulkan na­ma penjabat Bupati Maluku Tengah kepa­da Kementerian Dalam Negeri.

“Pengalaman yang diha­dapi oleh Provinsi Maluku terkait dengan usulan nama pen­jabat kepala daerah dima­na kita mengalami keterlam­batan, jangan sampai terulang lagi dan terkesan birokasi Pemprov Maluku tidak paham organisasi,” ungkap Ruhunlela saat diwawan­carai Siwalima, Sabtu (13/8).

Kewenangan pengusulan, lanjut Ruhunlela berada pada gubenur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, untuk mengusulkan kepada Mendagri guna mendapatkan pertimbangan.

Namun, kalau ini tidak dilakukan yang dikhawatirkan akan terjadi, maka biro pemerintahan harus memiliki kemampuan untuk memahami jangan sampai persoalan yang sama terulang lagi.

Baca Juga: 150 CPNS Aru Kantongi SK 100 Persen

“Biro Pemerintahan harus selalu mengingatkan gubernur sehingga persoalan remeh-remeh ini tidak perlu terjadi,” ujar Ruhunlela.

Menurutnya, kelemahan keterlambatan dalam birokrasi ini terjadi berulang-ulang dan menunjukan birokrasi kita lemah, dan tidak boleh terulang lagi sebab akan menggangu jalannya pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.

Karenanya, Ruhunlela berharap, Pemprov Maluku dapat segera mengajukan nama calon penjabat Bupati Maluku Tengah sebelum akhir masa jabatan 8 September mendatang, agar secepatnya karateker dapat ditetapkan Mendagri.

Terpisah, akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu juga mendesak Pemprov Maluku untuk segera mengusulkan nama penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah. “Ini soal kepentingan masyarakat. Jadi Gubernur Maluku harus segera mengajukan nama penjabat Bupati Malteng, jangan sampai terlambat,” tegasnya.

Diakuinya, permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu murni kesalahan Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan lamban dalam merespon surat Mendagri, maka gubernur harus belajar dari pengalaman sebelumnya.

Apalagi, konteks Maluku Tengah yang akan berakhir masa jabatannya merupakan daerah yang membutuhkan pemimpin secepatnya untuk menyelesaikan sejumlah masalah ditengah-tengah masyarakat, sehingga harus diproses secepatnya. (S-20)