AMBON , Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meminta, Walikota Richard Louhenapessy untuk bertindak sesuai aturan, dan mengembalikan jabatan ASN non job ke jabatan semula.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, sesuai aturan main walikota sudah harus arif dan bijaksana me­laksanakan ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah bosan untuk membi­carakan masalah ini,” kesal Latu­pono kepada wartawan di Bai­leo Rakyat Belakang Soya, Ambon (24/2).

Ia menegaskan, walikota seha­rus­nya mengembalikan jabatan tiga ASN yang dinon job, karena dida­lam aturan tidak ada non job.

“Yang pertama, soal Non Job tidak ada dalam aturan,” tegas Latupono sembari mempertanyakan sebenar­nya siapa yang salah?,” katanya.

Baca Juga: DPRD Maluku akan Bahas 15 Ranperda

Menurut politisi partai Gerindra ini, Walikota, Richard Louhena­pessy seharusnya melaksanakan aturan mengembalikan jabatan ASN tersebut.

“Harusnya yang bertanggung jawab adalah kepala kepegawaian dan Sekot juga, karena mereka memberikan advis bagi walikota,” katanya.

Kalau memang seperti demikian harus diberi teguran, dan walikota harus kembali ke jalan yang benar, serta dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum. Sebab ini mengenai kehidupan seseorang.

DPRD Kota Ambon akan men­dorong, mempercepat dan meng­embalikan mereka kepada posisi eselon yang sebenarnya

Impoten Sikapi

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Ambon dinilai impoten, menyikapi kasus non job sejumlah ASN terutama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkot Ambon.

Hal itu diungkapkan Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon. Kepada Siwalima di Ambon Senin (17/2), Salmon mengatakan, saat ini bukan lagi waktu untuk DPRD Kota Ambon membahas ulang kasus ASN non job di lingkup Pemkot Ambon.

“Kalau DPRD Kota Ambon meminta dibahas ulang melalui pembentukan banmus atau pansus untuk membahas ulang kasus ini, sudah tidak ada waktu lagi. Saya menilai DPRD Kota Ambon itu impoten,” kata Salmon.

Menurutnya, DPRD Kota Ambon sejak pembentukan pansus ASN Non Job tidak ada kerja nyata, pada­hal uang negara sudah digelon­torkan untuk kunjungan kerja ke Kementerian Menpan-RB, KASN dan lain-lain.

“Desakan untuk pembentukan pansus kembali itu sudah selesai. Kalau dibentuk dibuka lagi tanpa  ada kerja nyata, berhentilah.  Tidak perlu lagi, sebab kelihatannya  DPRD Kota Ambon ini impoten terhadap kasus itu. Impoten kenapa, karena  sekalipun telah dilakukan kunjungan kerja sampai ke Kementerian PAN-RB bahkan sampai ketemu dengan KASN, tidak ada  follouw up dari DPRD Kota untuk membuat kesimpulan dan tekana kepada walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” jelas Salmon.

Dikatakan, DPRD Kota Ambon harus bisa presure  kepada walikota sebagai PPK supaya yang bersangkutan taat hukum. Sekarang ini tambahnya,  para pencari keadilan yang notabane adalah ASN yang dipecat tanpa ada suatu  kesalahan, itu telah berproses sampai dengan surat terakhir di DPR-RI dan DPR-RI sudah jadwalkan surat masuk untuk dibahas di dalam rapat DPR-RI terkait ASN korban pilwakot.

“Sampai saat ini pun, walikota  tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi ASN untuk membuktikan mereka itu bersalah. Jadi menurut saya, sebetulnya apa yang harus dilakukan DPRD Kota, ya memberikan impeach atau mosi tidak percaya kepada walikota, tandas Salmon.

Minta Bahas Ulang

Pimpinan DPRD Kota Ambon diminta, membahas ulang nasib aparatur sipil negara (ASN) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkot yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan ke jabatan  semula.

Permintaan ini disampaikan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada Siwalima di Baileo Rakyat Bela­-kang Soya Ambon, Kamis (13/2).

Menurutnya, pimpinan DPRD harus serius melihat masalah ASN ini, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dan sebagai pimpinan DPRD harus turut mengawasi keputusan yang sudah dikeluarkan sebelumnya, dan bukan dibiarkan begitu saja.

“ASN ini yang musti diimplementasi oleh saudara Walikota, dan ini ada sebuah proses pembiaran, dan bagi kami lembaga ini musti lagi meneruskan perjuangan mereka terkait dengan Pansus ASN itu yang sudah pernah dilakukan, dan teman-teman DPRD harus melihat hal ini secara serius, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang didalamnya ada ASN eselon II,” tegas Upulatu.

Upulatu yang juga Kepala Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon ini mengatakan, walikota telah melakukan pembiaran dengan belum menindaklanjuti rekomen­dasi KASN mengembalikan jabatan posisi pimpinan pratama.

Menurutnya, Walikota harus melihat amanat rekomendasi KASN itu sebagai undang-undang, dan harus ditindaklanjuti.

“Saudara walikota jangan melakukan pembiaraan, apalagi ini rekomendasi KASN. Rekonendasi KASN itu perintah undang-undang. Memang tidak bisa dipungkiri saudara walikota sengaja menghindar hal ini,” katanya.

Karena itu, ia berharap, DPRD Kota Ambon harus meneruskan perjuangan tersebut dan meminta Walikota menindaklanjutinya.

“Harapan kami, lembaga ini harus kembali perjuangan yang pernah dilakukan tetapi stop di tengah jalan. Pimpinan dewan harus melihat hal ini secara serius, karena hal ini terkait dengan kepentingan orang yang belum terjawab sampai detik ini,” tegasnya sembari menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong dan meminta pimpinan DPRD untuk melihat hal ini kembali.

“Fraksi PDIP mendorong ini su­-paya ini dilihat oleh lembaga yang terhormat, mengembali mereka kepada posisi semula. Dan saudara walikota tidak boleh menganggap ini hal biasa, padahal ini perintah dan ini amanat Undang-Undang,” tegasnya. (Mg-3)