AMBON, Siwalimanews – Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun  mengatakan, 3 Maret batas pengusulan tahap kedua calon kepala daerah pada Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Watubun, DPP PDI Perjuangan telah memberikan rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di dua kabupaten di Maluku yaitu, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya

Kepada wartawan di kompleks Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (24/2) Watubun mengatakan, dua kabupaten sisa di Maluku yang akan berkontestasi pada pilkada serentak tahun 2020 yakni,  Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Aru sementara ada dalam proses yang akan berakhir pada 3 Maret mendatang.

“Batas tanggal 3 ini kita akan usulkan untuk tahap dua, dengan harus memenuhi dua syarat yang ada yakni, bukti hasil survei dan rekomendasi dukungan partai lain yang jika ditambah dengan kursi yang dimiliki PDIP memenuhi syarat pencalonan,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya sementara melakukan komunikasi yang intensif terhadap para pihak untuk dapat memenuhi semua syarat yang ada, jika ingin memperoleh rekomendasi dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Terkait spekulasi di dua kabupaten yang telah memperoleh rekomendasi yang dianggap dapat berubah, Watubun menegaskan, keputusan tersebut telah sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Sekalipun kedua pasangan calon belum mengantongi SK rekomendasi secara resmi, namun keputusan tersebut diakui telah mengikat dan telah diumumkan oleh ketua umum.

“Proses rekomendasi sementara di­siapkan karena begitu banyak, te­tapi keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat, dan hal tersebut telah diumumkan secara terbuka oleh Ketua umum,’’ ungkapnya.

Ditambahkan, kedua pasang calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh DPP saat rapat tanggal 30 Januari 2020. (Mg-4)