Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana MTQ di Surabaya Molor
NAMROLE, Siwalimnews – Pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan yang diagendakan Kejari Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu, tidak direalisasi.
Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun tak berjalan. Belum ada kepastian kapan pemeriksaan dilakukan.
“Belum pak, karena masih menunggu kepastian jadwal kegiatan dinas di Surabaya. Mundur jadwalnya. Jadi kita masih tunggu dulu untuk sesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir yang dihubungi Siwalima, melalui pesan singkatnya, Minggu (23/2).
Kapan jadwal pemeriksaan diagendakan lagi, Bagir mengaku belum bisa memastikan. “Masih belum pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sebelumnya Achmad Bagir kepada Siwalima, Jumat (7/2) mengaku, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya.
Baca Juga: Jerat Tersangka Korupsi Lahan PLTG, Jaksa Tunggu Hasil Audit“Tanggal 19-20 Februari pemeriksaan saksi di Kejari Sidoarjo untuk saksi yang di Surabaya,” kata Bagir.
Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ.
“Saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw. Dari pihak swasta,” terangnya.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270. 000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-35)
Tinggalkan Balasan