NAMROLE, Siwalimnews – Pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan yang diagendakan Kejari Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu, tidak direalisasi.

Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun tak ber­jalan. Belum ada kepastian ka­pan pemeriksaan dilakukan.

“Belum pak, karena masih menu­nggu kepastian jadwal kegiatan dinas di Surabaya. Mundur jadwal­nya. Jadi kita masih tunggu dulu untuk sesuaikan jadwal pemerik­saan dengan kegiatan tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir yang dihubungi Siwalima, melalui pesan singkatnya, Minggu (23/2).

Kapan jadwal pemeriksaan  diagendakan lagi, Bagir mengaku belum bisa memastikan. “Masih belum pak. Mudah-mudahan da­lam waktu dekat,” jelasnya.

Sebelumnya Achmad Bagir kepada Siwalima, Jumat (7/2) me­ngaku, pihaknya telah mengagen­dakan untuk melakukan pemerik­saan sejumlah saksi yang berada di Surabaya.

Baca Juga: Jerat Tersangka Korupsi Lahan PLTG, Jaksa Tunggu Hasil Audit

“Tanggal 19-20 Februari peme­riksaan saksi di Kejari Sidoarjo untuk saksi yang di Surabaya,” kata Bagir.

Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pi­hak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ.

“Saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Iha­lauw. Dari pihak swasta,” terang­nya.

Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nur­pata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Kepala Seksi Pidana Khusus Ke­jari Buru, Ahmad Bagir mengata­kan, mereka ditetapkan sebagai tersang­ka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melaku­kan serang­kaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan eks­pos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cu­kup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).

Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi  dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemerik­saan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabu­paten Bursel senilai Rp 26.270. 000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berda­sarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari benda­hara pengeluaran BPKAD ke reke­ning LPTQ Kabupaten Bursel. Ber­dasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-35)