AMBON, Siwalimanews – Lantaran terbukti memiliki Narkotika  jenis Ganja, Meir Dion Timisela divonis 1,6 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meir Dion Natalio Timisela alias Meir dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan  denda sebesar Rp. 100.000.000,” tandas majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota, saat membacakan amar putusan tersebut.

Majelis hakim menegaskan, menyatakan terdakwa Meir Dion Natalio Timisela alias Meir ter­-bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan  I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua   pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti  berupa 9 plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering Narkotika jenis Ganja dengan berat 5,23 gram  dan setelah disisihkan untuk pengujian Laboratorium Sesuai Surat Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor: R-PP.01.01. 29A.29A1.02.23.31 tanggal 27 Januari  2023 disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,55 gram tersisa 4,68gram dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000. (S-26)

Baca Juga: Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan 2 Tahun Penjara