AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kasus penggelapan, Flegon Siwabessy dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan terhadap Siwabessy itu disampaikan Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/5).

“Menyatakan terdakwa Flegon Siwabessy alias Egon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dikarenakan adanya hubungan kerja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP,” tandasnya

Putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 2,6 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa  Flegon Siwabessy  alias Egon pada Bulan Desember 2019 sampai bulan Agustus 2019 bertempat di PT Marga Nusantara Jaya, Kota Ambon atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana diatur dalam pasal 374 KHUP yang berbunyi  “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan dan di sebabkan karena ada hubungan kerja. (S-26)

Baca Juga: Terbukti Cabul, Pemuda Ini Divonis 9 Tahun