AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Muha­mad Syafi dengan pidana 9 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan me­lakukan tindak pidana percabu­lan terhadap anak dibawah umur.

Putusan tersebut dibacakan, Senin (22/5) secara virtual dipim­pin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay

Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Hakim sependapat dengan JPU untuk barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan putusan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan selama terdakwa di tahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Usut Penembakan di Saparua, Polisi Uji Proyektil Peluru di Labfor Makassar

Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tun­-tutan JPU. JPU dalam tuntut­nya menuntut Muhamad Syafi dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa dan korban merupakan pasangan kekasih, tindakan yang dilakukan merupakan tindakan berlanjut namun ada unsur paksaan, sehingga terdakwa dilaporkan.

Usai membacakan putusan, Kuasa hukum terdakwa Victor Tala menga­takan pikir-pikir sementara JPU menerima putusan tersebut. (S-26)