DOBO, Siwalimanews – Jaksa akhirnya ajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonis mantan Kadis Pendidikan dan Kebuda­yaan Kepulauan Aru,  Jusuf Apalem 1 tahun penjara.

Vonis tersebut sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana 8,6 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan. Arif Nasution kepada wartawan di kantor kejaksaan, Kamis (16/11).

Dia menegaskan, putusan ban­ding terkait vonis majelis hakim PN Tipikor Ambon terha­dap mantan Kadis Dikbud Aru, Jusuf Apalem tersebut sangat­lah jauh berbeda dari tuntutan JPU.

“Terhadap putusan majelis hakim tersebut, maka kami sebagai JPU me­ngajukan banding, karena putusan sangat jauh dibawah, bahkan putu­san tersebut jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU,” tegasnya.

Baca Juga: Uang BI 1,5 M Bobol di Bank Maluku

Divonis Ringan

Kendatipun dituntut Jaksa Pe­nuntut Umum dengan pidana 8,6 tahun penjara, tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon justru vonis ringan mantan Kadis Pen­didikan Aru, Jusuf Apalem dengan pidana satu tahun penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Ganti Uang (GU) nihil tahun ang­garan 2018 yang mengakibatkan kerugian negara Rp4.320.232.102.

Sidang berlangsung, Jumat (3/11) secara online dari Pengadilan Tipi­kor Ambon dipimpin hakim ketua, Wilson Shriver didampingi hakim anggota Agustina Lamabelawa, dan Antonius Sampe Sammine

Bertindak sebagai JPU, Nicolas Simanjuntak dan terdakwa didampi­ngi kuasa hukum, Elther M. Leaua.

Ketua Majelis hakim dalam putu­sannya mengatakan, terdakwa tidak terbukti sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana,

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No­mor 3 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dan ditambah dengan Un­dang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar den­da sebesar Rp50 juta dengan subsi­der satu bulan kurungan. Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang di­jatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan ini, majelis hakim menginstruksikan penuntut umum untuk mengembalikan uang sejum­lah Rp150 juta yang dititipkan pada rekening Bank Mandiri Ambon ta­nggal 27 Juni 2023 kepada terdakwa Jusuf Apalem melalui Helena Djerol.

Faktor yang memberatkan ter­dakwa adalah ketidakpatuhannya terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan dianggap oleh hakim adalah sikap sopan terdakwa dan belum pernah dihukum sebe­lumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, yang menuntut terdakwa selama 8,6 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. (S-11)