AMBON, Siwalimanews – Selama tujuh jam sejak pu­kul 09.00 hingga 16.00 WIT, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa 4 ASN bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemeriksaan tersebut dipu­satkan di Kantor Ditreskrim­sus Polda Maluku, Batu Meja Ambon, Kamis (16/11).

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala BPKAD Malra Rasyid, Resi Masakwaar selaku Kabid Anggaran BPKAD Malra, Kabid Akuntansi BPKAD  Malra Astuti V Harbelubun dan Andreas Tetan El selaku Kabid Kesda BPKAD Kabupaten Malra tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap ASN ini berkaitan dengan kasus Dana Covid Malra tahun 2020  yang dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Empat ASN Pemkab Malra ini menghadap penyidik seki­tar pukul 09.00 WIT. Mereka yang datang secara bergan­tian menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIT.

Baca Juga: Berkas David Katayane Masuk Jaksa

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang di­kon­firmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan 4 ASN tersebut.

“Benar keempat saksi sudah dimintai klarifikasi penyidik tadi,” jelas Ohoirat.

Selain 4 saksi tersebut, lanjut­nya, penyidik agendakan tiga ke­pala dinas di Pemkan Malra.

Meraka yang dijadwalkan dipe­riksa masing-masing, Kadis Ke­pen­dudukan dan Pencacatan Sipil Ahmad Dahlan Tamher, Kadis Pengendalian Penduduk dan Ke­luarga Berencana Thalib Renho­ran, dan Kasatpol PP Munawir Matdoan. “Besok itu ada 3 Kepala Dinas yang masuk agenda pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Teng­gara, kuat dugaan tak bisa diper­tanggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan pe­manfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruk­tur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanat­kan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan pena­nganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran un­tuk program dan kegiatan pena­nganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya se­besar Rp36 miliar, sehingga terda­pat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu ber­sumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post per­alatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak ter­duga, pada DPA Dinas Kese­hatan TA 2020 senilai Rp5,796. 029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Ma­luku atas laporan keuangan Kabu­paten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan ne­gara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabu­paten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan ke­se­hatan senilai Rp3.833.000.000. 000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51. (S-10)