AMBON, Siwalimanews – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru berhasil mengamankan bos PT Bima Prima Taruna Sunarko (70) terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sunarko diamankan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru di JalanTuanku Tambusai Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.

Sunarko dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.

Jaksa Agung Muda Intelejen Sunarta membenarkan penangkapan terhadap sang buronan.

Sumber terpercaya Siwalimanews di Kejati Maluku membenarkan adanya penangkapan itu dan direncanakan hari ini (21/10) terpidana Sunarko tiba dari Pekanbaru dan langsung digiring ke Lapas Ambon.

Baca Juga: Buronan Korupsi 7 Miliar di Bank Maluku Diciduk

“Kalau tidak salah hari ini rencananya terpidana itu tiba dan langsung digiring ke Lapas,” ujar sumber itu yang enggan namannya dipublikasikan,

Sementara Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya Rabu (21/10) tak menjawab panggilan masuk, bahkan pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp hanya dibaca, namun tak direspon. (Cr-1)