DOBO, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Gakumdu Kabupaten Aru, Ketua DPRD Udin Belsegaway enggan berkomentar terkait status hukum yang kini disandangnya.

“Kalau terkait penetapan saya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu, saya tidak bisa komentar, karena saya konsultasi dulu dengan pengacara saya,” ucap Belsegaway saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (3/11).

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Politisi Partai Nasdem ini dila­porkan melakukan kampanye hi­tam untuk menjatuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).

Penyidik Polres Aru yang juga tim gakkumdu menetapkan Udin se­bagai tersangka pekan lalu, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Kampanye Hitam, Ketua DPRD Aru Jadi Tersangka

“Benar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres sejak pekan kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepu­lauan Aru, Ambran Bugis, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).

Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru statusnya sudah seba­gai tersangka. (S-25)