DOBO, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) di Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 yang ditangani oleh Kejari Aru sejak tahun 2016 hingga kini terkesan berjalan ditempat.

Pasalnya, pihak kejari terkesan tak mempunyai niat baik untuk menuntaskan kasus ini, pada hal penanganan kasus indikasi korupsi oleh Kejari Aru, boleh dibilang sudah termakan usia.

Namun untuk menetapkan para tersangka dalam kasus itu, pihak penyidik beralasan kalau keterbatasan anggaran sehingga diurungkan di tahun 2020 ini.  Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016, sehingga pada 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan.

Pada awal Februari 2018 tim auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek (Desa Koijabi-Balatan), selanjutnya pada April 2018 oleh tim auditor BPKP Maluku sudah selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar Iebih.

Ironisnya, janji penetapan tersangka oleh pihak Kejari diurungkan dengan dalil cipta kondisi di akhir 2019 selain minimnya anggaran.

Baca Juga: Kajati: Kasus Korupsi di Tahap Penyidikan Dituntaskan

Ditahun 2020, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima mengaku akan menggelar ekspos tersangka di awal Oktober 2020, namun janji Kasi Pidsus ini urung terlaksana. Lagi-lagi, Taberima yang dikonflrmasi via WhatsAp-nya mengaku kalau phak Kejari Aru telah melakukan ekspos awal tahap pertama penetapan tersangka, namun ada beberapa yang perlu dilengkapi.

“Kami dari Kejari Kepulauan Aru sudah lakukan ekspose awal tahap 1 penetapan tersangka dan ada beberapa hal yang perlu kami lengkapi, sekiranya tidak ada halangan pertengahan bulan November akan kami lakukan ekspose penetapan tersangka,” ucap Taberima melalui pesan WhatsAp-nya kepada wartwan. (S-25)