AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega berjanji menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang sudah di tahap penyidikan.

Kalau masih di tahap penyeli­dikan, akan dikaji apakah layak dite­ruskan, atau dihentikan.

“Komitmen saya akan menyele­saikan kasus yang belum selesai, kita akan selesaikan,” tandas Zega saat bersilaturahmi ke BPKP Maluku, Jumat (30/10).

Zega menegaskan, kasus yang sudah masuk dalam tahap penyi­dikan segera diselesaikan untuk ke tahap penuntutan. Sedangkan, kasus-kasus dalam penyelidikan akan ditentukan layak ke peng­adilan atau tidak.

“Terkait kasus kasus tersebut, kalau ada yang bisa ditingkatkan kita tingkatkan, kalau tidak kita berharap hentikan,” ujarnya.

Baca Juga: Aleg Gerinda Siap Hadapi Laporan Bazergan

Ia memaparkan beberapa kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik di Kejati Maluku seperti kasus dugaan korupsi repo obligasi saham Bank Maluku, dugaan korupsi pembangunan taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kajati berjanji akan merampungkan proses penyidikannya dalam kurun waktu dekat. Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan surat permintaan ekspos ke Perwakilan BPKP Provinsi Maluku terkait pelaksanaan audit penghitungan kerugian negara. “Kasus-kasus itu masih menunggu hasil audit negara,” katanya.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Rizal Suhaili, meminta progres penyidikan tidak memakan waktu yang lama agar tidak menyisakan ruang untuk gelar praperadilan yang berpotensi menghambat pengusutan kasus. Rizal juga menyanggupi BPKP akan siap membantu dalam proses audit investigatif.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, Kejati Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.

Kejati Maluku masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk merampungkan berkas kedua tersangka.

Sementara kasus proyek Taman Kota Saumlaki telah naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512. 718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana.

Pasca naik penyidikan, yang hingga kini tak jelas penanga­nan­nya. Pihak kejaksaan mem­-berikan alasan yang sama masih menunggu hasil audit. Sedang­kan kasus dugaan korupsi KMP Marsela dilaporkan ke Kejati Maluku tahun 2018, dan sudah naik ke tahap penyidikan. (S-49)