AMBON, Siwalimanews – Akibat tersandung sejumlah kasus peng­aniayaan, mantan Ka­polsek Nu­saniwe, Ko­ta Ambon, Iptu Tho­mas Ke­liombar dipe­cat tidak dengan hor­mat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Pemecatan Keliom­bar itu dalam sidang kode etik pofesi yang dila­kukan di Polda Maluku.

Pemecatan Keliombar dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Rabu (14/9).

Dikatakan, pemecatan Thomas Ke­liombar dari anggota Polri  dilakukan melalui proses sidang kode etik secara internal di Propam Polda Maluku.

“Proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah selesai, hasilnya PTDH,” ujar Ohoirat.

Baca Juga: Jaksa Siapkan Dokumen Audit RS Haulussy ke BPKP

Atas putusan kode etik tersebut, Keliombar yang tidak terima me­nempuh jalur hukum banding.

“Atas putusan itu, yang bersang­kutan mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Untuk diketahui, nama Keliombar belakangan menjadi  sorotan di masyarakat bukan karena prestasi­nya sebagai atlet tinju amatir, namun perilaku layaknya seorang preman yang ditunjukan perwira polisi ini.

Sebagai mantan Kapolsek Nusa­niwe, Keliombar tercatat melakukan sejumlah tindak pidana. Tidak pidana paling dominan yang sering dilakukan yakni penganiayaan terhadap warga sipil.

Berikut deretan kasus peng­aniayan yang dilakukan Keliombar sebelum akhirnya di pecat dari Polri.

Nama Keliombar sempat viral atas kasus penganiayaan terhadap Lodwik Adam. Kejadian tersebut terjadi 13 Januari 2022 lalu dika­wasan Talake, dimana korban di­anaiya hingga babak belur.

Penganiayaan berawal dari salah paham, dimana Keliombar menuding korban menyebarkan informasi dirinya adalah penguna narkoba.

Selanjutnya kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2022 di Alfamidi Perigi Lima, dengan korban yakni karyawan Alfamidi Daud Manusama. Kasus ini juga sempat viral lantaran aksi premanisme yang dilakukan Keliombar terhadap kor­ban di parkiran gerai Toko terekam CCTV. Video tersebut pun viral dan beredar luas di jagat maya. (S-10)