AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Tiga tersangka yaitu, Mantan Kadis Lucia Izaak, Pejabat Pembuat Komitmen Mauritsz Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta, resmi ditahan, Jumat (27/8).

Ketiga tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hi­ngga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku sebesar Rp 3,6 milliar.

“Dalam penyidikan hasil audit sudah didapatkan dari BPKP dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing-masing tersangka dicecar kurang lebih ada 53 pertanyaan,” jelas Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (27/8) sore.

Baca Juga: Ratusan Paket Narkoba Dimusnahkan

Setelah diperiksa, ketiga tersang­ka langsung di tahan selama kurang lebih 20 hari kedepan. Syauta dan Yabalessy ditahan di rutan klas II, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lapas perempuan.

“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan atau bisa diper­panjang, jika dibutuhkan, namun kita upayakan cepat hingga persi­dangan nanti,” ujarnya.

Kajari menambahkan, ketiga ter­sangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang- Undang No­mor 31 tahun 1999, sebagaimana di­ubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan Siwalima di kantor kejari Ambon, usai diperiksa ketiga tersangka terlihat keluar dari ruang Pidsus secara bergantian.

PPK Mauritz Tabalessy keluar lebih dulu didampingi kuasa hukum­nya Firel Sahetapy,  Mauritz yang menggunakan kemeja putih dibalut ropi tahanan berwarna orange lang­sung menuju lobi kejari dan masuk ke mobil tahanan.

Setelah itu  disusul Manager SPBU Ricky Siahuta, Siahuta yang mengunakan kemeja putih bergaris berbalut rompi orange juga digiring menuju mobil tahanan.

Baru yang terakhir keluar Mantan Kadis DLHP Lucia Izack. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Yonathan Kainama.  Lucia menggunakan topi hitam dan setelan kaos serta celana hitam berbalut rompi orange ini terlihat keluar sambil menundukan kepala dan menuju mobil tahanan yang akhirnya meninggalkan Kantor Kejaksaan.

Diapresiasi

Langkah Kejari Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kota Ambon diapresiasi.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima hasil audit kerugian negera maka akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk memproses kasus yang merugikan negara tiga miliar ini sehingga harus diapresiasi dan didukung penuh.

“Yang pasti kalau sudah ditahan maka kita harus apresiasi Kinerja Kejari Ambon dan mendukung secara penuh proses yang dilakukan,” ujar Samloy.

Sebagai praktisi hukum, Samloy sangat setuju dengan langkah Kejari Ambon dalam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hidup, sebab nilai kerugian negara diatas satu miliar rupiah.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk tidak menahan para tersangka kasus korupsi demi kepastian hukum bagi masyarakat lainya.

Samloy juga berharap dengan adanya penahanan terhadap tersangka kasus korupsi DLHP ini maka Kejaksaan Negeri Ambon dapat berkerja maksimal guna mempercepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Senada dengan hal itu, praktisi hukum Muhammad Nukuhehe juga mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Negeri Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup. “Yang pasti kita membe­rikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon yang telah menahan tersangka dan itu langkah baik,” ungkap Nukuhehe.

“Kita hanya berharap kalau sudah ditahan maka prosesnya harus secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” cetusnya. (S-45/S-50)