AMBON, Siwalimanews – Diduga melakukan pu­ngutan liar dari se­jumlah pedagang untuk memberikan izin pem­bangunan lapak diatas trotoar membuat, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ma­luku, Azis Tuni dicopot dari jabatannya.

Tindakan pungli yang dilakukan Azis dari pedagang dengan membawa nama guber­nur itu, disikapi serius Badan Pengurus HIP­MI Maluku dengan me­nonaktifkan yang bersang­kutan dari jabatannya sebagai ketua umum.

Azis dicopot dari Ketua BPD HIPMI Maluku ini dipu­tuskan dalam Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) yang berlangsung di Pacific Hotel, Rabu (14/9).

Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Fausan Alkatiri menjela­kan, RBPHI yang digelar ini untuk me­nyikapi masalah yang diduga dila­kukan oleh Aziz.

Respon yang dilakukan badan pengurus dengan melakukan RBPHI ini juga direspon oleh badan pe­ngurus cabang dari 11 kabupaten/kota di Maluku

Baca Juga: Penetapan Batas  BPN Ditolak Masyarakat Kariu

Bahkan dari 11 BPC di Maluku, 7 BPC telah melayangkan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku akibat apa yang dilakukan oleh Aziz.

“Kami atas nama HIPMI sebe­lumnya minta maaf kepada publik yang selama ini dirasakan beberapa kejadian-kejadian yang menyerat nama HPIMI Maluku. Kami juga minta maaf  kepada pemda yang ada­lah mitra HIPMI di Maluku, terkhu­sus lagi kepada bpk Gubernur Maluku, yang karena satu dan lain hal, namanya juga terbawa-bawa dalam masalah ini kemarin,” ungkap Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku, Bodewin Mailuhu dalam keterangan persnya didampingi tiga Wakil Ketua BPD HIPMI yakni, Fau­san Alkatari, Aurega Latuconsina dan Bakti Perkasa usai rapat ter­sebut.

Dikatakan, apa yang dilakukan Aziz telah merusak marwah orga­nisasi HIPMI, sehingga sesuai de­ngan kontitusi organisasi ini, dila­kukan RBPHI sesuai dengan AD/ART pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus jo Peraturan Organisasi Nomor 01 bab VII pasal  18 ayat 1 tentang RBPHI jo Peraturan Orga­nisasi No 06 bab V pasal 7 ayat 9 tentang RBPHI.

Berdasarkan aturan-aturan itu, maka dalam RBPHI telah diambil keputusan menonaktifkan Asis dari Ketua HIPMI Maluku periode 2021-2024.

Aziz dinonaktifkan dari jabatan­nya berdasarkan AD/ART bab II pasal 7 tentang Kode Etik Keanggo­taan, selanjutnya AD/ART bab II pasal 10 tenteng Penghentian Ang­go­ta jo Peraturan Organisasi Nomor 07 bab II pasal 4 ayat 3 tentang Merusak Citra dan Marwah Orga­nisasi, jo Peraturan Organisasi No 08 bab II tentang Pelanggaran dan Sanksi pasal 3,4 dan pasal 5  jo Peraturan Organisasi Nomo 08 Bab III tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pasal 6 dan pasal 7.

“Jadi kesepakatan mayoritas dari pengurus inti yang hadir tadi adalah mengaktifkan Asis Tuni sebagai ketua umum HIPMI Maluku dan mengangkat Bodewin Mailuhu seba­gai Penjabat Ketua Umum HIPMI periode 2021-2024, serta menetapkan Fausan Alkatiri sebagai Sekretaris Umum HPMI Maluku,” ungkap Mailuhu

Keputusan RBPHI HIPMI Ma­luku ini ujar Mailuhu, akan dibawa lagi dalam RBPHI diperluas untuk dilaporkan dalam rapat tersebut yang didalamnya ada para pembina dan badan pengurus cabang (BPC) dan kemudian akan dilanjutkan ke Badan Pengurus Pusat HIPMI untuk ditindaklanjuti .

HIPMI Maluku berharap, dengan hasil rapat ini publik dapat melihat, bahwa ada respon serius yang dila­kukan oleh HIPMI Maluku, sebab selama ini HIPMI adalah mitra mas­yarakat, mitra pemerintah, sehingga BPD HIPMI Maluku tidak mau nama organisasi ini tercoreng.

“Apalagi kami yakni dan percaya, bahwa UMKM adalah garda terde­pan dalam mempertahankan pereko­nomian negara maupun perekono­mian daerah ini,” tandas Mailuhu

Ditanya soal mandat dari Aziz yang menunjuk Hamka sebagai pelaksana harian, Ketua BPD HIPMI Maluku, Wakil Ketua BPD HIPMI Maluku Fausan Alkatiri menegas­kan, sampai saat ini BPD HIPMI Maluku tidak pernah menerima surat mandat tentang penunjukan pelak­sana tugas, sehingga penunjukan yang dilakukan oleh Aziz Tuni dianggap tidak sah sebab tidak organisatoris.

Pasalnya, penunjukan seorang pelaksana tugas itu harus dilakukan dalam RBPHI, sehingga, BPD HIPMI Maluku tidak mengaku itu, sedang­kan menyangkut dengan permintaan 7 BPC yang minta agar Aziz Tuni jangan hanya dinonaktifkan, namun langsung dipecat, sebab telah mencoreng nama HIPMI, itu tidak bisa dilakukan dalam RBPHI, sebab ada aturannya sendiri.

“Yang bisa ambil keputusan pemecatan itu hanya dilakukan oleh dewan etik dalam proses sidang etik,” jelas Alkatiri. (S-06)