AMBON, Siwalimanews – BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi Cada­ngan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebab­nya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.

Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama.

“Masih belum diaudit,” jawab Koor­dinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Affandi, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Ju­mat (20/3).

Affandi menjelaskan, terham­bat­nya audit karena dokumen tam­bahan yang  diminta tak kunjung di­be­rikan oleh penyidik Ditreskrim­sus.

Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikon­firmasi.

Baca Juga: Pembelian Lahan PLTG Namlea Rugikan Negara 6 Miliar

“Sejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Affandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).

Saat itu, Affandi mengatakan, pi­haknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyi­dik berjanji segera memasok doku­men tambahan itu ke BPKP.

“Kami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,” katanya.

BPKP akan mengaudit bila doku­men-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. “Kalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,” tutur Affandi.

Ngaku Sudah Berikan

Ironisnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat me­ngaku, dokumen untuk kepentingan audit CBP Tual sudah diserahkan semuanya ke BPKP.

Menurut Ohoirat, nantinya sete­lah hasil audit diterima penyidik barulah ditentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. “Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertang­gungjawab dalam kasus ini,” ung­kap Ohoirat, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Ohoirat mengaku, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP untuk audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.

“Dokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan dise­rahkan kepada pihak auditor,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan ko­rupsi penyaluran CBP Kota Tual dila­porkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Les­mana pada Se­lasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terla­por Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat be­rita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tu­gas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wi­layah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut berten­tangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-2)