AMBON, Siwalimanews – BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi Cada­ngan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebab­nya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.

Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama.

“Masih belum diaudit,” jawab Koor­dinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Affandi, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Ju­mat (20/3).

Affandi menjelaskan, terham­bat­nya audit karena dokumen tam­bahan yang  diminta tak kunjung di­be­rikan oleh penyidik Ditreskrim­sus.

Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikon­firmasi.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi MCK Aru Kembalikan Uang Negara

“Sejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Affandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).

Saat itu, Affandi mengatakan, pi­haknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyi­dik berjanji segera memasok doku­men tambahan itu ke BPKP.

“Kami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,” katanya.

BPKP akan mengaudit bila doku­men-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. “Kalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,” tutur Affandi.

Ngaku Sudah Berikan

Ironisnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat me­ngaku, dokumen untuk kepentingan audit CBP Tual sudah diserahkan semuanya ke BPKP.

Menurut Ohoirat, nantinya sete­lah hasil audit diterima penyidik barulah ditentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. “Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertang­gungjawab dalam kasus ini,” ung­kap Ohoirat, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Ohoirat mengaku, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP untuk audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.

“Dokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan dise­rahkan kepada pihak auditor,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan ko­rupsi penyaluran CBP Kota Tual dila­porkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Les­mana pada Se­lasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terla­por Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat be­rita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tu­gas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wi­layah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut berten­tangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-2)