AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Felix Ronny Wuisan, Kamis (9/4) memvonis terdakwa pornografi FR (16) dengan pidana satu tahun bui.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pronografi, melanggar pasal 35 Jo pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar secara online, hakim membacakan putusan di PN Ambon, JPU di aula Kejari Ambon sedangkan terdakwa di Rutan Klas II A Ambon, sedangkan penasehat hukumnya di PN Ambon.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik JPU maupun penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Pakai Narkoba Selama 19 Tahun, Sopir Angkot Diadili

Untuk diketahui, aksi pornografi yang dilakukan terdakwa terjadi pada 10 Maret 2020 pukul 17.30 WIT di Desa Galala, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Terdakwa melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara merekam korban sementara mandi dengan menggunakan handphone milik temannya.

Saat itu teman terdakwa (JA) sementara menyikat sendalnya, terdakwa kemudian meminjam handphone dari JA. JA memberikan Hp mereka Sambung J2 kepada terdakwa, namun dia sendiri tidak mengetahui maksud terdakwa untuk merekam korban yang sementara mandi.

Terdakwa kemudian merekam korban lagi mandi dengan jarak 3 meter dari arah belakang rumah korban. Aksi terdakwa diketahui, ketika ada orang dari dalam rumah korban yang melihat terdakwa dan langsung berteriak. Terdakwa kaget dan langsung menyerahkan HP kepada temannya.

Keluarga korban tidak menerima dan menanyakan siapa yang merekam, terdakwa saat itu mengelak, namun akhirnya ketika dilaporkan kepada pihak berwajib, barulah terdakwa mengakui perbuatannya. (Mg-5)