DOBO, Siwalimanews – Polisi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Politisi Partai Nasdem ini dila­porkan melakukan kampanye hi­tam untuk menjatuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).

Penyidik Polres Aru yang juga tim gakkumdu menetapkan Udin se­bagai tersangka pekan lalu, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.

“Benar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres sejak pekan kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepu­lauan Aru, Ambran Bugis, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).

Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru statusnya sudah seba­gai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Fokus Garap Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea

“Kemungkinan satu dua hari ke­depan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status Ketua DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bugis.

Sebelumnya Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto yang dikonfirmasi enggan berkomentar Ia meminta di­tanyakan langsung ke Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis.

Sementara Udin Belsegaway yang dihubungi beberapa kali, na­mun telepon selulernya tidak aktif.

Kuasa hukum pasangan KAKA, Wahyu Ingratubun mengapresiasi penetapan penetapan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway seba­gai tersangka, karena sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme hukum.

Menurutnya, tim gakumdu telah bekerja maksimal, hingga pene­tapan tersangka. Diharapkan, kasus ini secepatnya dituntaskan.

“Kita apresiasi karena tindak pi­dana pelanggaran pemilu itu wak­tu­nya cepat sehingga tim gak­kumdu telah bekerja maksimal. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan mekanisme hu­kum,” kata Ingratubun.

Sebelumnya, kuasa hukum pasa­ngan KAKA, Wahyu Ingra­tubun mempolisikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dengan tuduhan melakukan kampanye hitam.

Udin menyebut pasangan KAKA terlibat kasus korupsi Rp 11 miliar. Video kampanye Udin menyebar dan viral di media sosial.

“Belsegaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di facebook. Dalam video ter­sebut, terdengar dirinya saat orasi politiknya, menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah,” tandas Ingratubun kepada warta­wan di Dobo, Senin (12/10).

Selaku pejabat publik, kata Ingratubun, seharusnya Udin Bel­segaway menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan harus memiliki bukti autentik.

“Kalau dia bicara terkait pasa­ngan KAKA tersangkut kasus korupsi maka, minimal dia punya bukti surat putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,” ujarnya.

Selain  ke polisi, pihaknya juga me­laporkan Udin ke Bawaslu dengan laporan No: 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober dan diterima oleh Sarmudin Juhin­fany dan Nivan T. (S-25)