Perkosa Anak Kandung,Tua Bangka Ini Dibekuk Polisi
MASOHI, Siwalimanews – Lelaki berusia 38 tahun ini tidak pantas disebut sebagai seorang ayah, dia tega memperkosa anak kandungnya sejak masih duduk di SD dari tahun 2018 hingga 2022.
Aksi bejat pria tua bangka berinisial A ini terhenti ketika korban di laporkan hilang oleh ibunya di Polres Maluku Tengah sejak 15 Oktober 2022.
Usut punya usut ternyata, korban menghilang dari ayah kandungnya, dia lari ke Papua menghindari perbuatan bejat sang ayah kandung yang dilakukan kepadanya.
Atas laporan ibu korban, Satreskrim Polres Maluku Tengha kemudian mencari tahu keberadaan korban dan akhirnya diketahui korban pergi ke Fak-Fak, Papua Barat.
Setelah korban kembali ke Maluku Tengah, polisi kemudian memeriksa korban dan akhirnya terungkap korban menghindar dari perbuatan ayah kandungnya.
Baca Juga: Kadis PRKP Aru Digarap BPK & Ditreskrimsus Polda MalukuWakapolres Maluku Tengah Kompol M. Bambang Surya dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/10) mengungkapkan, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
Dikatakan, tindakan bejat pelaku dilakukan ketika korban masih duduk di bangku SD tahun 2018. Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan, tersangka sebelumnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2011 namun korban adalah orang lain.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-17)
Tinggalkan Balasan