AMBON, Siwalimanews – Mantan bendahara pe­ngeluaran Sekertariat Daerah Kabupaten Bu­ru Selatan, Hatija Ata­mi­mi alias Ija yang adalah terpidana kasus korupsi SPPD fiktif itu sudah mengembalikan keua­ngan negara sebesar Rp 53.091.600.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Ne­geri Buru, Muhtadi, didampingi Kasie Intel, Azer Jongket Orno dan Kasi Pidsus Yasser Sa­mahati kepada warta­wan di Namlea Rabu (22/9).

Menurutnya, kasus SPPD fiktif pada Sekertariat Daerah Pemkab Bursel ini telah disi­dangkan di Pengadilan Tipi­kor Negeri Ambon 2018 lalu. Saat menjabat sebagai ben­dahara pengeluaran, Ija terlibat manipulasi terhadap SPPD fiktif yang kemudian diangkat ke persidangan dan dinyatakan ter­bukti melakukan tindak pidana.

Pengadilan Tipikor Ambon memutuskan Hatija Atamimi dan rekannya Said Behuku alias Cai divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58 juta lebih.

Atas putusan tersebut, Ija lalu melakukan perlawanan di tingkat banding dan lanjut perlawanan di tingkat kasasi. Namun  putusan tingkat banding maupun putusan di tingkat kasasi tetap menguatkan putusan pertama di tingkat Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Palsukan Dokumen Kredit, Nasabah Polisikan Bank Maluku Cabang Masohi

“Yang bersangkutan mengaju­kan banding, kemudian putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama. Kemudian lanjut Kasasi di MA dan putusan kasasi juga menguatkan putusan sebelumnya, tetap dipidana penjara 4 tahun, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58.091.600,”papar Muhtadi.

Terhadap putusan yang sudah ingkrah tersebut, kejaksaan telah melakukan eksekusi  denda Rp.200 juta dari terpidana dan sudah melakukan pembayaran di tahun 2020 lalu.

Saat itu, terpidana  juga telah menyicul uang pengganti Rp 5 juta. “Kemudian kemarin terpidana telah melunasi tunggakan sisa uang pengganti Rp.53.091.600,” katanya.

Muhtadi mengaku, terpidana sudah menjalani masa penahanan sejak 21 Juli 2018 lalu, sehingga tinggal menjalani sisa hukuman­nya. “Berapa lama lagi yang ber­-sangkutan menjalani sisa huku­man, tentunya dihitung sejak ditahan dan remisi-remisi yang diberikan. Mengenai berapa lama lagi menjalani hukuman, itu bukan kewenangan kami lagi. Kewena­ngan kami hanya penyelamatan kerugian keuangan negara dan  ini sudah dilunasi,”aku Muhtadi.

Muhtadi juga menjelaskan, kalau kejaksaan akan menagih uang pengganti dari terpidana Said Behuku. ”Masih akan kita tagih uang pengganti lebih kurang Rp.50-an juta .Hanya baru uang denda Rp.200 juta yang dibayar Said Behuku,”tutup Muhtadi.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dua mantan bendahara pengeluaran Pemkab Buru Selatan, Hatija Atamimi dan Said Behuku, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2011.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Jenny Tulak didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota di Ambon, 10 Desember 2018 yang lalu.

Para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk terdakwa Hatija Atamimi dihukum membayar uang pengganti Rp 58 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Said Behuku membayar uang pengganti senilai Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolly Manampiring yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa divonis 4,5 tahun penjara. (S-31)