AMBON, Siwalimanews – Aparat kepolisian khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku di­min­ta tuntaskan kasus dugaan korupsi peng­adaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020.

Hingga kini ini kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp.7,1 miliar belum tuntas sehingga pihak Ditreskrimsus diharap­kan bisa tuntaskan, dan bilan perlu jika sudah kantongi hasil audit maka segera tetapkan tersangka.

Praktisi hukum Pistos Noija mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk serius dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi termasuk pengadaan kapal cepat di Kabu­paten SBB.

“Kasus ini sudah sangat lama tapi belum selesai-selesai, karena itu masyarakat jangan dibuat bingung dengan penanganan kasus ter­sebut,” pintanya.

Dijelaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera membe­rikan kepastian kepada masyarakat, apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan statusnya,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Penculikan Siswa SDN 77 Ambon Hoax

Masyarakat khususnya di Ka­bupaten Seram Bagian Barat juga menunggu kepastian ketika kasus yang merugikan daerah ini bisa sampai ke pengadilan. Artinya jika kasus ini tidak memiliki unsur tindak pidana maka seharusnya kepolisian melakukan penghentian penyidikan (SP3) tetapi jika ada unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka segera tetapkan ter­sangka dan pelaku jangan dilin­dungi.

“Kalau seperti ini masyarakat yang punya kewajiban mengetahui keputusan disaat masyarakat sudah tahu kasus ini sedang dalam pe­nyidikan,” tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Nelson Sianresy juga meminta Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada publik terkait dengan kasus yang diduga meru­gikan negara miliaran rupiah tersebut.

“Ini kan sudah lama, berharap Ditreskrimsus tranparansi terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Sianresy.

Menurutnya, jika Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi calon tersangka maka harus diumum­kan agar kasus ini dapat bergerak, dan segera tuntas dipe­ngadilan sebab nilai kerugian ne­gara dalam kasus ini cukup besar, se­dangkan pengadaan kapal tersebut diduga fiktif.

Libatkan BPKP

Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabu­paten Seram Bagian Barat, Ditres­krimsus Polda Maluku akan melibat­kan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pengadaan kapal cepat opera­sional milik Pemkab SBB dianggar­kan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Menurut Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk selanjutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku meng­hitung kerugian negara.

“Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) nya makanya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,” ujar Huwae kepada Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Selasa (20/12).

Kata Huwae, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.

“Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,” akuinya.

Huwae mengakui, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB, Peking Caling.

“Benar kita sudah periksa sebagai saksi,” ujar Huwae singkat.

Huwae mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan  Herw­ilin diperiksa karena saat pengadaan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Huwae menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, dimana saat ini pihaknya sementara melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke BPKP Perwakilan Maluku guna perhitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan se­rangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB  sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabu­paten SBB Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina. Karena tak kun­jung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku.

Demo

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Nusa Ina Seram Bagian Barat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, (19/5) lalu.

Dalam aksi demo para mahasiswa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Ada Korupsi Kapal di Seram Bagian Barat” serta “Kejati Maluku Usut Kasus Korupsi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Abdullah Hitimala mendesak, Kejati Maluku segera mengusut dugaan kasus korupsi kapal Pemda SBB senilai Rp7,1 miliar dengan meng­gunakan APBD tahun 2020.

“Kami minta Iqbal Payapo selaku anak mantan Bupati SBB almarhum Yasin Payapo juga ditangkap dan diperiksa jaksa dalam perkara ini,” kata Hitimala.

Katanya, Iqbal Payapo dan Bastian yang harus bertangjawab atas proyek kapal cepat tersebut karena kapal ini sudah dikerjakan sejak tahun 2019. Tetapi sampai saat ini kapal tersebut belum di manfaatkan oleh Pemda SBB.

Selain itu, proyek kapal ini diketahui sudah cair 100 persen, Namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.

“Kasus korupsi kapal Pemda SBB ini sudah terang benderang dan logikanya kapal dari 2020 sampe 2022 ini belum juga ada, sementara anggaran sudah 100 persen, kan aneh. Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku agar segera meng­usut kasus ini karena suda meru­gikan negara dan kabupaten Seram Bagian Barat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Ka­reba secara terpisah membe­narkan ada­nya demonstrasi sejum­lah maha­siswa asal Kabupaten SBB namun tidak disertai dengan penyerahan surat pernyataan atau tuntutan.

“Mereka hanya memberikan penguatan dan suport kepada jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi. Bila rencana aksi demo lanjutan pekan depan dilakukan maka diharapkan mahasiswa bisa menyerahkan surat pernyataannya,” ujarnya.(S-20)