AMBON, Siwalimanews – Kepala BPKP Maluku Rizal Su­haeli membeberkan alasan me­nga­pa audit kerugian negara se­jumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhambat.

Rizal mengaku, tidak semua audit kasus korupsi selesai tahun ini. Pihaknya hanya fokus mengaudit dua kasus, yakni dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo Se­curitas dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.

“Kita baru mulai mengaudit ka­sus repo dan PLTG,” ujar Rizal Suhaeli, kepada Siwalima, Jumat (30/10).

Rizal mengungkapkan, sudah beberapa kali pihak kepolisian maupun kejaksaan berkoordinasi dengan BPKP terkait keperluan audit investigasi. Hanya saja, dirinya belum bisa menerbitkan surat tugas untuk audit, karena dokumen tak cukup.

Selain itu, jumlah auditor minim. Tak sebanding dengan banyaknya permintaan audit dari pihak ke­polisian maupun kejaksaan. “Per­min­taan audit banyak sekali, se­dangkan anggota kita cuma enam,” kata Rizal.

Baca Juga: Kajati: Kasus Korupsi di Tahap Penyidikan Dituntaskan

Apalagi lanjut Rizal, adanya pemotongan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 juga turut memengaruhi proses audit. “Belum lagi pembiayaan kita dipotong banyak. Jadi kita baru masuk yang repo dan kasus PLTG,” jelasnya.

Ia memastikan audit kasus repi saham Bank Maluku akan selesai dalam waktu dekat.

“Penanganan korupsi, untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,” ujarnya.

Pihaknya juga memulai kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru. “Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” ujar Rizal.

Audit yang dilakukan sesuai permintaan penyidik, karena penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang menga­bulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya. “Penyidik minta ulangi proses audit. Itemnya apa saja, saya belum bisa jelas­kan,” kata Rizal. (S-49)