DOBO, Siwalimanews – Diduga Kasus Proyek pembangunan SDN 2 Dobo mangkrak di tangan penyidik Polres Kepulauan Aru.

Kasus ini, sempat panas diberitakan media massa, kemudian kasus ini, diambil alih oleh penyidik Polres Aru, namun sudah berbulan-bulan lamanya kasus ini diam tanpa ada kejelasannya.

Bahkan awalnya semua orang yang terlibat di dalamnya sudah di periksa diantaranya, kontraktor, Adi Bin Hatim, Konsultan Pengawas, Jacky Hehareuw, PPK Disdikbud, M Kalayukin dan bagian perencanaan Disdikbud Aru, diantaranya, Eduward Imlabla, Hugo Jamco, Alexander Kufla serta beberapa oknum lainnya telah diperiksa oleh penyidik polres Aru, namun akhirnya diam juga hingga kini.

Belakangan informasi yang diperoleh, penyidik memberikan kesempatan bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan lanjut, namun hingga batas waktunya juga pekerjaan tidak kunjung selesai.

Selain itu, dalam kasus proyek ini ada dua unsur pelanggaran yang terjadi, pertama kontraktor bersama konsultan pengawas, PPK dan perencanaan bersama-sama memalsukan dokumen progres pekerjaan dengan mencantumkan foto dokumentasi pada pekerjaan Gedung sekolah lain yang pisiknya sudah 80 persen, sementara kondisi rilnya pembangunan SDN 2 Dobo baru 38 persen itu pun di tambah dengan hitungan material on side.

Baca Juga: Hakim Sakit, Putusan Eks Bank Maluku Dobo Ditunda

Akibat perbuatan mereka tersebut ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 700 juta lebih dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2018.

Unsur kedua, yakni kontraktor menelantarkan pekerjaan yang hingga habis masa kontrak pekerjaan baru 38 persen.

Kapolres Kepulauan Aru, Adolof Bormasa ketika di konfirmasi sebelumya mengatakan akan cek penyidik dulu.

“Oh… Kasus itu nanti saya cek dulu ke penyidik,”ungkapnya. (S-25)